Medialiterasi.id | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh tersangka diamankan, termasuk dua orang yang diduga sebagai pengendali pengiriman.
Pengungkapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI. Kasus ini bermula pada Senin, 23 Februari 2026, ketika petugas Bea Cukai menerima informasi mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa, 24 Februari 2026, petugas mengamankan kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut beserta seorang nahkoda dan empat anak buah kapal (ABK) diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial A dan M di Pulau Belitung. Keduanya diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal. Berdasarkan pemeriksaan, pasir timah tersebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal menggunakan alat meja goyang, kemudian dikumpulkan, dimurnikan, dan disiapkan untuk dikirim ke luar negeri.
Selain A dan M, nahkoda serta tiga ABK KM Rezeki Laut II turut ditetapkan sebagai tersangka karena mengangkut pasir timah tanpa izin resmi. Dengan demikian, total tujuh tersangka telah diamankan dalam perkara ini.
Pada Sabtu, 28 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan pasir timah ilegal di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di lokasi tersebut, polisi menemukan dan menyita alat meja goyang yang digunakan untuk memurnikan biji timah serta memasang garis polisi.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Brigjen Pol. Irhamni, menyatakan bahwa lokasi pengolahan tersebut merupakan titik krusial dalam rangkaian kejahatan.
“Tujuan dan kedatangan kami adalah pengembangan kasus tindak pidana penyelundupan dan penambangan ilegal pasir timah. Lokasi ini adalah tempat pengolahan yang melakukan penyelundupan yang kami tangkap bersama rekan-rekan Bea Cukai,” ujarnya kepada wartawan.
Ia menambahkan, meja goyang yang ditemukan menjadi alat utama dalam proses pemurnian sebelum pasir timah dikirim ke Malaysia.
Penyidik juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan sebagaimana keterangan salah satu tersangka, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dittipidter Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) untuk pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan keterlibatan personel, sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan pengakuan tersangka, sedikitnya telah terjadi empat kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia dengan tujuan akhir salah satu perusahaan smelter berinisial M.
Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pemodal dan jaringan lain. Selain itu, masyarakat diimbau tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun perdagangan mineral ilegal serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui praktik serupa. (MH)







