Home / BERITA

Minggu, 21 Mei 2023 - 05:18 WIB

Negara Rugi 8 Triliun Terkait Dugaan Korupsi Penyediaan Infrastruktur BTS 4G Kemkominfo Tahun 2020 – 2022

JAKARTA – Kejaksaan Agung RI Burhanuddin melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Febrie Adriansyah memeriksa 2 saksi yang terkait dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

LH dan HEP merupakan dua saksi yang diperiksa oleh Tim JAM PIDSUS terkait penyidikan perkara dugaan tidak pidana korupsi atas nama tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP.

LH sendiri merupakan kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika. Sedangkan HEP memiliki jabatan di bagian Tata Usaha Kementrian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga  Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara Karena Lumuri Tinja ke M. Kece

“Untuk dua tersangka MH dan IH masih dalam proses pemberkasan. Penyidikan telah selesai dan kami akan serahkan tahap duanya kepada Direktur penuntutan. Selanjutnya kami akan segera melimpahkan berkas kepala kepengadilan”, papar Burhanuddin dalam Konferensi Pers 15 Mei 2023

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 (K.3.3.1).

Dalam Hal Konferensi Pers, Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. Kepala BPKP menyampaikan kerugian keuangan negara pada perkara dugaan TIPIKOR dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebesar Rp8.032.084.133.795.

Baca Juga  Satpolairud Polres Aceh Timur Amankan Boat Tak Bertuan

“Kerugian keuangan negara Terdiri dari 3 hal, diantaranya Biaya untuk penyusunan kajian pendukung, Mark Up Harga, Pembayaran BTS yang belum terbangun”, ujar Kepala BPKP.

Mengenai hal tesebut Febrie Adriansyah mengatakan, JAM- Pidsus akan melakukan evaluasi terhadap seluruh penanganan perkara dan menyampaikan perkembangannya.

“Kejaksaan tetap berupaya untuk menyelesaikan seluruh perkara dengan tuntas dan akan disampaikan semua hasilnya, termasuk perkara BAKTI Kementrian Komunikasi dan Informatika” tutur Febrie Adriansyah. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

BERITA

Lestarikan Budaya Lewat Literasi, DPK Lhokseumawe Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

BERITA

Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Senilai Rp476 Miliar

BERANDA

FIFA Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Ditolak di Laga Kontra Argentina

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

ACEH

Baitul Mal Aceh Monev Langsung 22 Daerah, Tegaskan Transparansi Dana ZIWAH Harus Sampai ke Mustahik

BERANDA

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

ACEH

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M