Medialiterasi.id | Banda Aceh — Baitul Mal Aceh melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pendistribusian Zakat, Infak, Wakaf, dan Harta Agama (ZIWAH) di 22 kabupaten/kota se-Aceh. Kegiatan yang berlangsung 2–9 Juli 2026 ini menjadi bukti komitmen lembaga dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Tim Baitul Mal Aceh turun langsung ke lapangan untuk memastikan bantuan diterima oleh yang berhak, digunakan sesuai peruntukan, dan berdampak nyata pada peningkatan kesejahteraan mustahik.
Secara keseluruhan, monev menyasar 299 penerima manfaat. Rinciannya: 128 individu mustahik, 134 kelompok penerima manfaat, dan 37 muallaf yang menerima bantuan melalui program pendistribusian ZIWAH Baitul Mal Aceh.
Pastikan Amanah Muzakki Tersalurkan Tepat Sasaran
Ketua Komisioner Baitul Mal Aceh, Tgk. Muhammad Yunus, yang ikut turun ke lokasi, menegaskan monev adalah tahapan wajib dalam tata kelola dana ZIWAH.
“Melalui monitoring dan evaluasi ini, kami ingin memastikan amanah para muzakki benar-benar sampai kepada yang berhak dan memberi dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan mustahik,” ujar Tgk. Muhammad Yunus.
Menurutnya, hasil monev tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk mengukur efektivitas program. Data di lapangan akan menjadi bahan evaluasi agar layanan terus diperbaiki dan sinergi antara Baitul Mal Aceh dengan Baitul Mal kabupaten/kota semakin kuat.
“Pengelolaan dana ZIWAH harus semakin profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah,” tambahnya.
Fokus pada Dampak dan Kemandirian Ekonomi
Selain mengecek administrasi penyaluran, tim juga meninjau perkembangan usaha dan kondisi ekonomi para penerima. Masukan dari mustahik dihimpun langsung untuk menjadi dasar perbaikan program ke depan.
Tgk. Muhammad Yunus berharap hasil monev ini menjadi acuan penyempurnaan program agar manfaat dana ZIWAH tidak berhenti pada pemenuhan kebutuhan dasar. Ke depan, program diarahkan untuk mendorong kemandirian ekonomi, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat kesejahteraan masyarakat di seluruh Aceh.
Baitul Mal Aceh juga menegaskan evaluasi berkala akan terus dilakukan sebagai bentuk menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat. Dengan tata kelola yang berpedoman pada prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan, dana amanah umat diharapkan memberi manfaat sebesar-besarnya dan berkelanjutan.
Monev ini menutup rangkaian pengawasan semester pertama 2026. Hasil lengkapnya akan dijadikan dasar penyusunan kebijakan pendistribusian ZIWAH untuk tahun anggaran berikutnya.(AYD)







