Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:04 WIB

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

MEDIALITERASI.ID | SAMPANG — Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 12 dari 27 terduga pelaku yang diduga melakukan pencabulan secara bergilir telah diringkus. 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Tim gabungan Satreskrim dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga  Wakapolri Naik Becak Bermotor di Unimed

“Saat ini 12 orang sudah kami amankan. Peran masing-masing masih kami dalami. Untuk 15 orang lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami kejar,” ujar Kapolres.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban.

Baca Juga  5.317 KK di Aceh Timur Ditetapkan Terima BSPR Pascabanjir, 3.100 Data Dicoret Usai Verifikasi

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sampang,” tegas Kapolres.

Saat ini seluruh pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 pelaku lain agar segera melapor.

_Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan sesuai UU Perlindungan Anak._

Share :

Baca Juga

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah

ACEH

Bupati Al-Farlaky Salurkan Bantuan Kitab untuk Dayah di Aceh Timur

ACEH

Respon Komplain Pelanggan , Bupati Al-Farlaky Panggil Direktur PDAM

BERITA

Bupati Al-Farlaky Kembali Raih Penghargaan, Kali Ini Dari ILMA 2026, Katagori Inovasi Fiskal dan Penanganan Bencana