Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:04 WIB

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

MEDIALITERASI.ID | SAMPANG — Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 12 dari 27 terduga pelaku yang diduga melakukan pencabulan secara bergilir telah diringkus. 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Tim gabungan Satreskrim dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga  Peduli Budaya Literasi, Polsek Indra Makmu Polres Aceh Timur Serahkan Bantuan Kitab ke Dayah Bustanul Hidayah

“Saat ini 12 orang sudah kami amankan. Peran masing-masing masih kami dalami. Untuk 15 orang lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami kejar,” ujar Kapolres.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban.

Baca Juga  Panglima OPM Damianus Yogi : Kami Siap Perang Menghadapi Taktik Apa Pun dari TNI

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sampang,” tegas Kapolres.

Saat ini seluruh pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 pelaku lain agar segera melapor.

_Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan sesuai UU Perlindungan Anak._

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan