Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / KRIMINAL / NASIONAL

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:04 WIB

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

MEDIALITERASI.ID | SAMPANG — Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 12 dari 27 terduga pelaku yang diduga melakukan pencabulan secara bergilir telah diringkus. 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Tim gabungan Satreskrim dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi.

Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga  Brimob Polda Aceh Saweu Gampong Himbau Warga Untuk Vaksinasi Covid 19

“Saat ini 12 orang sudah kami amankan. Peran masing-masing masih kami dalami. Untuk 15 orang lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami kejar,” ujar Kapolres.

Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban.

Baca Juga  Prof. Dr. TM. Jamil, Akademisi USK: Novum Baru 4 Pulau Aceh Singkil Akan Memudahkan Prabowo Membatalkan SK Kemendagri

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sampang,” tegas Kapolres.

Saat ini seluruh pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 pelaku lain agar segera melapor.

_Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan sesuai UU Perlindungan Anak._

Share :

Baca Juga

ACEH

Baitul Mal Aceh Monev Langsung 22 Daerah, Tegaskan Transparansi Dana ZIWAH Harus Sampai ke Mustahik

BERANDA

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

ACEH

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

BERANDA

Gagalkan Kirim 25 Kg Sabu Lewat Kotak Speaker, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Labura

ACEH

15 Pesepak Bola Muda Aceh Timur Diberangkatkan Latihan ke PSS Sleman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Buka Piala Bupati Aceh Timur Cup II 2026, Rebutkan Hadiah Rp100 Juta

BERANDA

Iran Perintahkan Warga Israel Utara Mengungsi, Balas Perintah Evakuasi Israel di Lebanon

BERANDA

Dua Putra Aceh di Balik Radio Rimba Raya yang Melawan Propaganda Belanda