Radja Husen: Perdamaian tanpa kepastian hukum bukan perdamaian
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Dinamika peringatan 21 tahun MoU Helsinki pada 15 Agustus 2026 kembali memunculkan sorotan terhadap implementasi perdamaian Aceh. Polemik Bendera Aceh, implementasi UUPA, dan sejumlah butir perjanjian yang belum tuntas dinilai menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah.
Pemuda Aceh, Radja Muhammad Husen, menilai pemerintah tidak boleh terus melihat setiap persoalan Aceh dengan kacamata kecurigaan dan stigma separatisme.
“Jangan lagi paranoid terhadap Aceh. Aceh sudah berdamai. Kalau ada persoalan hukum, hadapi dengan hukum. Kalau ada persoalan politik, selesaikan dengan politik. Jangan setiap kritik dari rakyat Aceh langsung dianggap sebagai ancaman terhadap NKRI atau dikaitkan dengan separatisme,” tegas Radja dalam keterangannya, Jumat (22/8/2026).
Dimensi hukum dan simbol
Radja mengakui polemik memiliki dimensi hukum yang kompleks. Salah satunya PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang lambang daerah yang menjadi dasar keberatan terhadap desain bendera dan simbol Aceh.
Ia juga menyoroti Keputusan Mendagri Nomor 188.34-4791 Tahun 2016 terkait pembatalan ketentuan dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013. Menurutnya, hal itu harus dilihat bersamaan dengan Putusan MK Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Nomor 56/PUU-XIV/2016 yang menghapus kewenangan pemerintah membatalkan Perda melalui executive review.
“Di sinilah pemerintah harus berani melakukan evaluasi secara hukum. Jangan hanya melihat satu keputusan, tetapi lihat juga perkembangan hukum setelahnya,” ujarnya.
Momentum kepemimpinan Prabowo-Mualem
Radja menilai kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem memiliki posisi strategis untuk menyelesaikan persoalan Aceh. Keduanya dinilai memiliki rekam jejak erat dengan perjalanan konflik dan perdamaian.
“Ini bukan sekadar kebetulan politik. Ini adalah kesempatan sejarah untuk menuntaskan persoalan Aceh. Kedekatan dan pemahaman keduanya terhadap sejarah konflik Aceh harus mampu digunakan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terang-benderang,” katanya.
Ia mendesak keduanya duduk bersama, membuka semua persoalan, dan memanggil semua pihak terkait.
“Pak Presiden Prabowo dan Pak Mualem memiliki kesempatan untuk membuat sejarah baru. Jangan wariskan persoalan ini kepada generasi ke generasi,” tandasnya.
Peringatan jelang 4 Desember 2026
Radja mengingatkan 4 Desember 2026 kian dekat. Tanggal itu menjadi pengingat penting bagi rakyat Aceh terkait perjalanan perdamaian pasca-MoU Helsinki.
“Jangan sampai persoalan yang sama kembali terulang dan jangan sampai pemerintah terlambat membaca kegelisahan dan kekecewaan yang berkembang di tengah masyarakat Aceh,” ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat Aceh tidak menginginkan konflik baru, tetapi menuntut keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh.
“Perdamaian yang sesungguhnya adalah ketika rakyat di akar rumput merasakan keadilan, kesejahteraan, kepastian hukum dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh. Kalau hanya kalangan elite yang merasakan manfaat perdamaian, sementara rakyat terus bertanya tentang keadilan, maka itu bukan perdamaian yang substantif,” tegasnya.
Radja juga memperingatkan agar akumulasi kekecewaan tidak diabaikan.
“Kalau persoalan ini terus-menerus dibiarkan, tidak ada penyelesaian, tidak ada kepastian dan kejelasan, dan pemerintah tidak hadir secara utuh, tentu kami akan bangkit dan bergerak. Kami bergerak bukan untuk menciptakan konflik, tetapi untuk menyuarakan kebenaran, keadilan dan hak-hak Aceh dari berbagai jalur,” pungkasnya.(*)







