Flyer penunjukan Plh Gubernur disebut hoaks. Wagub hanya menjalankan fungsi sesuai UU saat Gubernur Muzakir Manaf berobat ke luar negeri
MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH — Beredarnya flyer yang menyebut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah alias Dek Fad ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Aceh memicu spekulasi publik. Pemerintah Aceh menegaskan informasi itu tidak benar.
Kepala Subbagian Humas dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh, Yudi Purnama Hadi, menyatakan flyer yang beredar pada Sabtu (22/8/2026) merupakan hoaks.
“Informasi mengenai Fadhlullah sebagai Plh Gubernur Aceh sebagaimana tercantum dalam flyer yang beredar merupakan hoaks,” ujar Yudi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi juga menegaskan pemerintahan Aceh tetap berjalan di bawah kepemimpinan Gubernur Muzakir Manaf alias Mualem dan Wakil Gubernur Fadhlullah.
Mualem Berobat ke Luar Negeri
Spekulasi muncul setelah Mualem tidak menghadiri upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Blang Padang, Banda Aceh, Senin (17/8/2026). Pada acara tersebut, Fadhlullah tampil sebagai inspektur upacara.
Usai upacara, Fadhlullah menjelaskan Mualem berhalangan karena menjalani pengobatan di luar negeri.
“Pak Gubernur berhalangan karena beliau izin untuk berobat,” kata Fadhlullah kepada wartawan. Ia tidak merinci lokasi pengobatan dan meminta masyarakat mendoakan kesembuhan gubernur.
Absennya Mualem membuat Fadhlullah lebih sering mewakili dalam agenda pemerintahan. Pada 16 Agustus 2026, ia memimpin rapat Forkopimda Aceh membahas dinamika kerusuhan saat peringatan Hari Damai Aceh. Menurut Pemerintah Aceh, rapat itu telah mendapat arahan dari Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar dan Gubernur Muzakir Manaf.
Wagub Memiliki Dasar Hukum Jalankan Tugas Gubernur
Pemerintah Aceh menekankan bahwa wakil gubernur menjalankan tugas kepala daerah saat berhalangan merupakan mekanisme normal, bukan pergantian kepemimpinan.
Hal itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c menyebut wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan sementara.
Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan substansi tersebut dalam sejumlah putusannya.
“Keberadaan wakil gubernur sebagai representasi gubernur ketika gubernur berhalangan merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan, bukan otomatis menunjukkan adanya pergantian kepemimpinan,” jelas Nurlis.
Ia menambahkan istilah Plh harus digunakan hati-hati. Berdasarkan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Plh adalah pejabat yang ditunjuk melalui keputusan gubernur untuk melaksanakan tugas rutin pejabat definitif yang berhalangan sementara.
Jangan Dipelintir Jadi Isu Politik
Pemerintah Aceh meminta publik tidak memelintir pembagian tugas antara Mualem dan Dek Fad menjadi persoalan politik.
“Pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur merupakan hal lumrah dalam pemerintahan,” kata Nurlis.
Nurlis juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang tidak memiliki dasar resmi. Pemerintah tidak pernah membuat pamflet terkait penunjukan Plh Gubernur.
Mualem dan Fadhlullah dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh periode 2025-2030 pada 12 Februari 2025. Sampai ada keputusan resmi, struktur pemerintahan Aceh tetap dipimpin keduanya.
Pemerintah juga mendorong komunikasi publik yang jelas agar tidak muncul ruang kosong yang diisi rumor. Jika ada keputusan formal terkait Plh, Plt, atau Pj, rujukannya harus surat keputusan resmi, bukan flyer media sosial.
“Yang dibutuhkan Aceh saat ini adalah pemerintahan yang tetap bekerja dan masyarakat yang kritis tetapi tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tutup Nurlis.(*)







