Home / BERITA

Kamis, 15 September 2022 - 14:03 WIB

Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Penjara Karena Lumuri Tinja ke M. Kece

JAKARTA -Irjen Napoleon Bonaparte divonis 5 bulan 15 hari penjara di kasus penganiayaan dan pelumuran tinja ke M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/09/2022)

Usai menerima vonis hukuman itu, Irjen Napoleon memaknainya sebagai cara Tuhan melindunginya dari kasus pembunuhan berencana yang didalangi mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

“Saya pikir ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang menyelamatkan saya dari kekufuran,” kata Napoleon kepada wartawan usai sidang vonis.

Ketika ditanya maksud kekufuran yang dikatakannya, Irjen Napoleon membenarkan, hal itu terkait dengan kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

“Iya (kasus Ferdy Sambo). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur,” katanya.

Baca Juga  Ormas LAKI Aceh Timur Minta Sisa 6 Bulan TPP ASN Aceh Timur Segera Lunaskan

Mendapat hukuman itu, dia mengatakan tidak akan memenjarakan dirinya secara utuh.

“Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat,” katanya lagi.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Djuyamto dalam vonisnya menyatakan Irjen Napoleon bersalah atas perbuatannya terhadap M Kece.

“Menyatakan, terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan penganiayaan secara bersama-sama,” kata Hakim Djuyamto.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari,” lanjut dia.

Hal yang memberatkan, perbuatan Napoleon mengakibatkan luka-luka terhadap M Kece. Sementara yang meringankannya, dia bersikap sopan saat persidangan dan M Kece sebagai korban telah memaafkan perbuatan Napoleon.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Kodim 0103/Aceh Utara Gelar Latihan Menembak TW lV 2023.

Vonis yang dijatuhkan hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Napoleon dihukum penjara 1 tahun.

Atas hukuman yang diterimanya, Napoleon dan kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Dalam kasus ini Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan hukuman lima bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace.

“Menjatuhkan pidana 5 bulan 15 hari kepada Napololeon” kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto membacakan vonis.

Hakim kemudian membeberkan hal yang memberatkan Irjen Napoleon adalah penganiayaannya menyebabkan luka-luka pada korban.

Sementara hal yang meringankannya adalah karena anggota Polri itu disebut sopan saat menjalani persidangan. Kemudian antara Napoleon dengan korban M Kece juga sudah saling memaafkan.

Sumber : Suara.com

Share :

Baca Juga

BERANDA

SIU! Saya Kembali!” Ronaldo Hattrick Rekor, Bawa Portugal Pesta 5-0 di Piala Dunia 2026

ACEH

16 Penggalang Aceh Timur Tuntas Digembleng, Siap Ukir Prestasi di Jambore Nasional 2026

BERANDA

Kejagung Tolak Status JC Sony Sonjaya, Dinyatakan Pelaku Utama Korupsi Program MBG

ACEH

Cek Mad Tunggu Jamaah Haji Julok Sampai Tengah Malam, Selawat dan Doa Sambut Tamu Allah

ACEH

Ny Lismawani, Istri Bupati Al-Farlaky Raih Gelar Doktor

BERANDA

PMI (Pekerja Migran Indonesia) Asal Aceh Tamiang Tewas Dibunuh di Malaysia, Bayi Berumur Hari Ikut Jadi Korban

BERANDA

Cinta Ibu Lintas Batas: Vozinha & Sang Bunda Rayakan Sejarah Cape Verde di Piala Dunia 2026

BERITA

Polda Jambi Sediakan 1.000 Lowongan Kerja Melalui Bhayangkara Presisi Job Fair 2026