Home / BERITA / NASIONAL

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:37 WIB

Polda Metro Jaya Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Senilai Rp476 Miliar

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA  – Polda Metro Jaya memamerkan barang bukti hasil penggeledahan yang berkaitan dengan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi. Barang bukti tersebut ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7), dengan total nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar, termasuk 74 kilogram emas batangan.

Perkara tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti yang dipamerkan terdiri atas emas batangan, uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Selain itu, polisi juga memperlihatkan sejumlah kontainer plastik, perangkat komputer, dokumen, serta beberapa barang bukti lain yang masih ditutup menggunakan selimut.

Baca Juga  KETIKA SAYA BERMIMPI INGIN MENJADI KETUA “KPK" DI NEGERI INI

Barang bukti tersebut merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dilansir Detik.com, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas di rumah di Sentul. Saat brankas dibuka, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Masih menurut Detik.com, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan investasi PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelesaian utang PT Cakra Buana Sukses (CBS) kepada PT Krakatau National Industri (KNI).

Baca Juga  Terpidana Kasus Korupsi PT RS Arun Dihukum Penjara Selama 8 Tahun dan Denda Sebesar Empat Ratus Juta Rupiah

Sementara itu, Antara melaporkan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang diduga berkaitan dengan tiga perkara tersebut. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti guna mendukung proses penyidikan.

Hingga konferensi pers berlangsung, penyidik belum mengumumkan identitas pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka maupun menjelaskan secara rinci konstruksi masing-masing perkara. Kepolisian menyatakan perkembangan penyidikan akan disampaikan setelah proses pendalaman selesai. (EQ)

Share :

Baca Juga

BERITA

Lestarikan Budaya Lewat Literasi, DPK Lhokseumawe Gelar Bimtek Kepenulisan Berbasis Konten Budaya Lokal

BERANDA

FIFA Jelaskan Alasan Gol Mesir Dianulir dan Penalti Salah Ditolak di Laga Kontra Argentina

BERANDA

“Fifanic” Viral, Kasparov dan Mourinho Kecam FIFA Usai Gol Mesir Dianulir di Laga Kontra Argentina

BERANDA

12 dari 27 Pelaku Pencabulan Bergilir Terhadap Anak di Sampang Ditangkap, Polisi Kejar 15 Orang Lainnya

ACEH

Baitul Mal Aceh Monev Langsung 22 Daerah, Tegaskan Transparansi Dana ZIWAH Harus Sampai ke Mustahik

BERANDA

KPK Bongkar! Duit ke Menhut Raja Juli Diduga Hasil Potong Gaji 900 Petani Kuansing

ACEH

Korupsi BUMD Aceh Timur Terbukti, Majelis Hakim Hukum Darwin 5 Tahun 6 Bulan + Ganti Rugi Rp1,2 M

BERANDA

Gagalkan Kirim 25 Kg Sabu Lewat Kotak Speaker, 2 Kurir Asal Aceh Ditangkap di Labura