Home / OPINI

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:46 WIB

Tanah Sejengkal atau Pulau Sepetak: Islam Tegas soal Hak Milik

Penulis : Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd

MEDIALITERASI.ID | OPINI – Agama Islam, mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim bukan perkara kecil. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zalim, maka kelak pada hari kiamat akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi.” (HR. Bukhari: 2452)

Hadis ini bukan hanya simbol ancaman, tetapi menunjukkan betapa seriusnya Islam menjaga hak milik. Jika sejengkal saja bisa mendatangkan murka Ilahi, bagaimana pula dengan empat pulau?

Isu ini menjadi relevan ketika mencuat kabar bahwa empat pulau kecil di wilayah Aceh diklaim sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Nama-nama seperti Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang disebut-sebut tidak lagi masuk dalam peta administratif Aceh, melainkan tercatat dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Masyarakat Aceh terkejut dan resah.

Pemerintah Aceh pun diminta segera bersikap, sebab wilayah bukan hanya persoalan batas geografis, tetapi juga identitas, marwah, dan sejarah.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) menyatakan, “Pulau-pulau ini sejak dulu dalam ruang hidup masyarakat pesisir Aceh Singkil. Bila diklaim provinsi lain tanpa musyawarah, ini bukan hanya melanggar hukum negara, tapi juga nilai-nilai syariah.”

Baca Juga  Bupati Aceh Utara Keluhkan Tak Pernah Dikunjungi Presiden Saat Tinjauan Banjir Bandang

Dari segi sosiolinguistik akademisi, pemerhati pendidikan dan bahasa Juni Ahyar, S.Pd., M.Pd mengatakan keempat pulau tersebut menggunakan bahasa Aceh, Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara geografis berada di sekitar pesisir Aceh Singkil, dan secara sosiolinguistik, masyarakatnya tidak menggunakan bahasa Batak atau Tapanuli, tetapi justru:

1. Bahasa Aneuk Jamee – Bahasa ini adalah dialek khas masyarakat pesisir Aceh Selatan hingga Aceh Singkil, hasil percampuran antara Minangkabau dan Aceh.

2. Bahasa Singkil – Masih dalam rumpun Melayu Aceh, digunakan oleh komunitas lokal yang telah menetap turun-temurun, dan erat dengan identitas keacehan.

3. Bahasa Aceh – Digunakan dalam interaksi keagamaan dan adat.

4. Bahasa Indonesia – Seperti biasa, sebagai bahasa resmi dan pendidikan.

Masyarakat di pulau-pulau itu tidak menunjukkan identitas kultural maupun linguistik yang serumpun dengan masyarakat Tapanuli (Sumut), yang mayoritas berbahasa Batak (Toba, Mandailing, atau Pakpak). Justru dari logat, adat istiadat, dan interaksi sosial keagamaan, mereka jauh lebih dekat dengan masyarakat Aceh.

Baca Juga  Gubernur Aceh 2024 -2029: Orang yang Mampu Mewarnai dan Bukan yang Bisa Diwarnai

Islam dan Keadilan Wilayah
Dalam perspektif Islam, penguasaan atas wilayah tanpa dasar yang sah adalah bentuk ghasab (perampasan) yang dilarang. Bahkan jika itu dilakukan oleh pemerintah, tetap tidak lepas dari tanggung jawab moral dan hukum akhirat.

“Tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaan dari dirinya.” (HR. Ahmad)

Ulama kontemporer menegaskan, jika suatu wilayah dihuni, dimanfaatkan, dan diwariskan secara turun-temurun oleh suatu komunitas, maka pengalihan kekuasaan tanpa izin atau kesepakatan adalah bentuk kezaliman.

Menakar Solusi: Musyawarah atau Arbitrase?
Pakar hukum tata negara menyarankan agar pemerintah pusat memfasilitasi musyawarah antara Provinsi Aceh dan Sumut. Langkah yudisial seperti pengujian batas administratif melalui Mahkamah Agung juga dapat diambil jika jalur damai tidak menemui titik terang.
Namun masyarakat berharap, semangat keadilan Islam dan kearifan lokal menjadi dasar dalam menyelesaikan masalah ini. Sebab, “Sejengkal tanah bisa memisahkan antara ridha dan murka Allah,” tentu kita semua menginginkan ridha Allah.

Lhokseumawe, Selasa 10 Juni 2025

 

Share :

Baca Juga

OPINI

Aceh di Persimpangan: Mengakhiri Era Figuritas Mualem, Menuju Kaderisasi yang “Berkadar”

OPINI

Ketika Perang Dibingkai sebagai Nubuat: Bahaya Apokaliptisisme dalam Diskursus Militer

OPINI

Ilusi “Macan Asia” di Tengah Bayang-Bayang BoP Trump dan Kerentanan Diplomasi Personal

OPINI

Risiko Sistemik “Birokrasi Gantung”: Menyelamatkan Aceh dari Inflasi dan Ketidakpastian Hukum

OPINI

Memasuki Fase Ampunan : Memperbaiki Niat, Memperkokoh Shaff Yang Mulai Renggang

OPINI

Mengorbankan TPP ASN di Tengah Bencana : Apakah ini Opsi Terakhir Pemerintah Aceh

OPINI

Board of Peace : Ujian Legitimasi Multilateralisme dan Komunikasi Damai Global

OPINI

Relawan Menang, Tapi Merasa Kalah: Ujian Etika Kekuasaan Pasca Pemilu