Home / ACEH / BERANDA / BERITA / OPINI

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:36 WIB

SDA Aceh Disebut “Emas yang Tak Basi”: Perlukah Pemerintah Tahan Izin Tambang Demi Generasi Berikutnya?

Foto : IDEAS

MEDIALITERASI.ID | BANDAACEH – Wacana pengelolaan Sumber Daya Alam SDA Aceh kembali menghangat. Sebuah opini yang beredar menyebut emas dan mineral di perut bumi Aceh “tidak bisa basi dan tidak akan kedaluwarsa” jika tetap dibiarkan di dalam tanah. Pertanyaannya: mengapa pemerintah hari ini dinilai terburu-buru mengeluarkan izin tambang untuk investor luar?

Penulis opini mempertanyakan narasi “demi pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja”. Menurutnya, alasan itu sering jadi tameng bagi pembagian konsesi. “Ujung-ujungnya, investor bawa pulang triliunan, Aceh cuma dapat royalti secuil dan ampas kerusakan lingkungan,” tulisnya.

Baca Juga  Ketua KPK Bantah Pemeriksaan Cak Imin Sarat Muatan Politis

Ajakan “Menunggu” ala Abu Doto

Opini itu mengutip pesan yang disebut dari Abu Doto: “Tunggu sampai putra-putri Aceh siap secara teknologi, ekonomi, dan keilmuan untuk mengelolanya sendiri dari hulu ke hilir. Biarkan bumi kita menyimpan rahasianya sampai anak kandung Aceh mampu mandiri, bukan malah dihabiskan oleh orang luar.”

Inti pesannya: SDA adalah warisan anak cucu, bukan komoditas yang harus dikuras habis generasi hari ini. Karena itu muncul pertanyaan “Kenapa kita tidak punya keberanian untuk MENUNGGU?”

Dua Sisi Dilema SDA

Perdebatan “ekstraksi sekarang vs tunda untuk generasi depan” bukan hal baru di Aceh dan daerah kaya SDA lain.

Baca Juga  MENYEDIHKAN, KETIKA BANGSA INI MENGALAMI KEKALAHAN KEBUDAYAAN

Pihak yang pro-ekstraksi berargumen: izin tambang = PAD, royalti, lapangan kerja, dan multiplier effect ke UMKM. Apalagi UU Minerba mewajibkan pembangunan smelter dan nilai tambah di dalam negeri. Tanpa investasi, SDA hanya “angka di laporan”.

Pihak yang pro-menunggu berargumen: kapasitas SDM, teknologi, dan tata kelola lokal belum siap. Kalau dipaksa sekarang, yang terjadi “resource curse”: kerusakan lingkungan, konflik lahan, dan penerimaan daerah minim karena skema kontrak kurang berpihak. Menunggu = menyiapkan BUMD, hilirisasi, dan SDM Aceh dulu.

Share :

Baca Juga

BERANDA

Penting untuk Lansia: 5 Hal Waspada Jatuh dan Kenali Gejala Stroke Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Hadiri Rapat Rekomendasi LKPJ Tahun 2025

BERANDA

Veda Ega Gagal Raih Poin di Balaton Park, Klasemen Moto3 2026 Melorot ke Urutan 6

BERANDA

Kemensos Rekrut 3.053 Guru PPPK Sekolah Rakyat: Gaji Rp3,2 Juta – Rp5,4 Juta

ACEH

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Hadirkan Senyum Baru bagi 30 Pasien

ACEH

Mini Soccer Piala Kapolres Aceh Timur Cup I 2026 Resmi Dibuka, 13 Tim Berlaga Semarakkan Hari Bhayangkara Ke-80

ACEH

Zakat Padi Gampong Baro Julok Turun ke 3,1 Ton Imbas Banjir, 146 Fakir Miskin Terima Bantuan

BERITA

Muslim Pro dan Maybank Syariah Luncurkan Gerakan #YukHaji, Dorong Masyarakat Siapkan Dana Haji Sejak Dini