MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR — Bencana banjir dan longsor yang menghantam Aceh, Sumbar, dan Sumut akhir 2025 dinilai sebagai dampak langsung kerusakan ekosistem hutan. Aktivis lingkungan mendesak Pemerintah Aceh mengevaluasi izin HPH, HGU, HPL/IPL, dan tambang di kawasan hutan lindung serta hutan adat. Tanpa hutan penyangga di hulu, intensitas curah hujan tinggi tak lagi terbendung batu dan akar pohon, sehingga air hujan langsung menghantam permukiman dan merusak DAS di hilir.
Kawasan pegunungan Aceh yang dikenal sebagai “Paru-Paru Dunia” di Taman Nasional Gunung Leuser kini menghadapi tekanan alih fungsi lahan. Pembukaan hutan untuk perkebunan dan tambang dinilai mempercepat erosi tanah. Akibatnya, saat hujan deras turun, tidak ada lagi vegetasi dan batu gunung yang berfungsi menahan air dan tanah longsor.
Kritik Kebijakan: Izin Jadi Modus Perusakan
Pengamat lingkungan di Aceh menyoroti praktik penyalahgunaan izin usaha. Skema HPH, HGU, hingga Izin Tambang di kawasan lindung disebut jadi pintu masuk investasi ekonomi yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Modus “petani penggarap” juga disorot. Pembukaan lahan skala besar kerap mengatasnamakan petani lokal, padahal di baliknya ada pemilik modal yang lepas kendali tanpa analisis dampak ekosistem.
“Pembiaran penyalahgunaan kawasan hutan lindung sama saja membiarkan bencana datang. Pemerintah harus lost control pada izin usaha besar. Jangan sampai kearifan masyarakat adat yang menjaga hutan justru dikalahkan pemilik modal,” ujar narasumber lingkungan.
Dampak ke Hulu-Hilir
Kerusakan tidak berhenti di gunung. Penggundulan hutan menghilangkan fungsi pengikat tanah oleh akar dan batu. Saat musim hujan, air tak lagi terserap. Banjir dan longsor pun menerjang permukiman warga di hilir dan merusak Daerah Aliran Sungai. Data bencana akhir 2025 menunjukkan kerusakan darat dan pegunungan ekosistem hutan penyangga air semakin parah.
Tuntutan: Monitoring Ketat + Libatkan Adat
Tuntutan utama mengarah ke 3 langkah kritis:
1. Evaluasi total izin: Pemerintah wajib audit ulang izin perkebunan dan tambang, khususnya yang masuk kawasan lindung dan hutan adat.
2. Monitoring terpadu: Penegakan hukum terpadu harus aktif mengawasi praktik pembalakan liar dan alih fungsi lahan berkedok pertanian rakyat.
3. Hormati kearifan lokal: Masyarakat adat yang selama ini jadi garda depan penjaga hutan harus dilibatkan, bukan dikriminalisasi.
Hutan lindung, hutan adat, dan hutan produksi punya fungsi ekologis berbeda tapi saling mengikat. Jika fungsi hulu dirusak, hilir pasti menerima akibatnya: banjir, longsor, dan DAS rusak.
Catatan Redaksi: Bencana iklim global memperparah situasi, tapi faktor manusia lewat alih fungsi hutan lindung memperbesar dampak. Pelestarian hutan bukan pilihan, tapi kewajiban menjaga anugerah alam dan keselamatan warga Aceh-Sumatera.
Penulis: Saiful Amri (Rakyat jelata tinggal di Idi Rayeuk Sagoe 05 Aceh Timur, Aceh)







