MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Pengacara dan aktivis Aceh Yulindawati resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Ditreskrimsus Polda Aceh atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di ruang digital.
Laporan diterima Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Aceh dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Bukti Laporan Pengaduan Nomor: Reg/92/V/2026/Subdit V Tipid Siber/Ditreskrimsus tertanggal 18 Mei 2026.
Tiga akun yang dilaporkan adalah Zulkifli Usman, Nyak Dara Merindu, dan Istarnise. Ketiganya diduga menyebarkan unggahan yang menyerang kehormatan serta nama baik Yulindawati melalui media sosial.
Dalam laporan, Yulindawati menyebut mengetahui sejumlah unggahan tersebut pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai beberapa konten mengandung unsur penghinaan, tuduhan pribadi, hingga narasi yang merendahkan martabatnya sebagai advokat dan aktivis.
Penyebaran video siaran langsung dan komentar di media sosial juga disebut turut memperkeruh situasi dan berdampak pada reputasi profesionalnya.
“Langkah hukum ini saya ambil agar media sosial tidak dijadikan ruang untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar yang jelas,” ujar Yulindawati.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Siber Polda Aceh.
Pengamat hukum menilai fenomena konflik di media sosial semakin meningkat. Kebebasan berekspresi di ruang digital, kata mereka, harus dibarengi tanggung jawab hukum dan etika agar tidak berujung pada pencemaran nama baik maupun penyebaran fitnah.
Laporan ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama dalam menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik digital. (AYD)







