Home / BERITA / KESEHATAN

Selasa, 19 Mei 2026 - 07:11 WIB

Usai Gelombang Protes, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Pergub JKA


MEDIALITERASI.ID
| BANDA ACEH
– Pemerintah Aceh resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026), setelah menuai gelombang protes masyarakat dalam aksi damai JKA jilid III di depan Kantor Gubernur Aceh.

Pencabutan pergub tersebut dilakukan setelah kebijakan pembatasan layanan JKA berdasarkan kategori desil kesejahteraan mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Pemerintah Aceh memastikan layanan kesehatan gratis kembali berjalan penuh seperti sebelumnya tanpa pembatasan kategori penerima manfaat.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengatakan keputusan pencabutan pergub diambil demi menjawab aspirasi masyarakat agar layanan kesehatan tetap mudah diakses seluruh warga Aceh.

“Jika pencabutan Pergub ini memang merupakan keinginan dan demi kebaikan rakyat, maka hari ini resmi kita cabut. Pemerintah ingin rakyat tenang dan bisa berobat dengan mudah tanpa hambatan,” ujar Mualem.

Baca Juga  Polres Aceh Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian Kendaraan Bermotor

Menurutnya, Pergub Nomor 2 Tahun 2026 sebelumnya disusun sebagai langkah validasi dan penataan ulang data peserta JKA guna menghindari tumpang tindih anggaran serta memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat. Namun, setelah mendapat penolakan dari masyarakat, pemerintah memutuskan membatalkan kebijakan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Aceh Ferdiyus memastikan seluruh masyarakat Aceh kembali memperoleh layanan kesehatan penuh melalui program JKA.

“Seluruh warga Aceh dipastikan kembali ditanggung secara penuh oleh program JKA. Tidak ada lagi pembatasan kategori desil dan seluruh jenis layanan penyakit kembali masuk dalam cakupan JKA,” kata Ferdiyus.

Ia menambahkan, Pemerintah Aceh akan segera menyampaikan pemberitahuan resmi kepada seluruh rumah sakit dan fasilitas kesehatan agar pelayanan JKA kembali berjalan normal tanpa pembatasan sebagaimana sebelumnya.

Baca Juga  PT Tri Bhala Chakti Tegaskan Tak Terlibat dalam Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Pekerja

Aksi damai JKA jilid III yang berlangsung di depan Kantor Gubernur Aceh diikuti massa dari berbagai elemen masyarakat. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, Satpol PP, dan pengurus Sekretariat Bersama (Sekber) Aceh.

Sekretaris Jenderal Sekber Aceh Irwan Syahputra atau Syech Wan mengatakan pihaknya turut melakukan pengawasan guna mengantisipasi adanya provokasi selama aksi berlangsung.

“Kami melakukan pemantauan untuk memastikan aksi tetap berjalan damai dan tidak ada pihak yang memicu kericuhan,” ujarnya.

Usai pengumuman pencabutan pergub, massa aksi membubarkan diri secara tertib. Keputusan Pemerintah Aceh tersebut disambut positif masyarakat yang berharap layanan kesehatan gratis melalui program JKA dapat kembali diakses secara mudah tanpa hambatan administrasi maupun pembatasan kategori penerima manfaat. (Syeh Wan)

Share :

Baca Juga

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman