MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, resmi mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), Senin (18/5/2026). Informasi tersebut disampaikan Mualem melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, Mualem menegaskan bahwa seluruh masyarakat Aceh dapat kembali memperoleh layanan kesehatan seperti biasa tanpa pembatasan desil.
“Saya resmi mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) pada Senin (18/5/2026). Dengan demikian, seluruh rakyat Aceh dapat kembali berobat seperti biasa,” tulis Mualem.
Mualem menjelaskan, pencabutan Pergub tersebut dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, hingga mahasiswa.
“Pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini merupakan bentuk penampungan aspirasi masyarakat Aceh, termasuk dari kalangan ulama, akademisi, serta adik-adik mahasiswa yang menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa maupun FGD. Semua masukan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah,” lanjutnya.
Selain itu, Pemerintah Aceh juga menerima berbagai masukan dari DPR Aceh terkait pelaksanaan Pergub JKA tersebut.
Mualem memastikan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan di rumah sakit melalui skema JKA sebagaimana sebelumnya.
“Seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasa ke rumah sakit dalam skema JKA. Pembiayaan akan tetap ditanggung oleh JKA bagi masyarakat yang masuk dalam skema layanan tersebut. Jadi, tidak ada lagi pembatasan berdasarkan desil,” tegasnya. (EQ)







