MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melalui Subdit 3 berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial V.AR. (32) pada Sabtu (9/5/2026) sore.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32). Barang bukti dan tersangka diamankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Ade Candra.
Dari penangkapan awal, polisi menemukan dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal terhadap tersangka, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga sabu itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (HR)







