MEDIALITERASI.ID | ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan seluruh 852 desa menerima alokasi bantuan meugang 2026 meskipun nominal per desa dikurangi dari wacana awal Rp50 juta menjadi Rp17 juta per desa. Total anggaran yang tersedia mencapai Rp19,55 miliar, bersumber dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Keputusan ini diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lhoksukon, dengan tujuan pemerataan agar semua desa memperoleh bagian. Bantuan diperuntukkan untuk pembelian sapi lokal menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Semua desa dapat agar adil. Masing-masing desa menerima Rp17 juta. Sisanya akan dialokasikan kembali untuk desa yang terdampak berat,” ujar seorang camat saat dikonfirmasi, Minggu (15/2/2026).
Awalnya, sempat beredar wacana pembagian Rp50 juta per desa. Namun, dengan total anggaran Rp19,55 miliar, skema tersebut hanya dapat menjangkau sekitar 391 desa dari total 852 desa. Pemerintah daerah kemudian menyesuaikan nominal agar semua desa tetap menerima alokasi dasar.
Data lapangan:
– Total desa di Aceh Utara: 852 desa
– Desa terdampak banjir: 696 desa
– Total anggaran bantuan: Rp19,55 miliar
– Alokasi merata: ± Rp17 juta per desa
Tambahan anggaran akan diprioritaskan bagi desa dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) terdampak banjir paling besar.
Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayah Wa), menegaskan bahwa dana bantuan meugang telah resmi masuk ke kas daerah.
“Alhamdulillah, bantuan dana meugang dari Presiden Prabowo sudah kami terima. Atas nama masyarakat Aceh Utara, kami mengucapkan terima kasih,” kata Ayah Wa di Lhoksukon, Sabtu (14/2/2026).
Ia menekankan pentingnya penyusunan regulasi teknis agar penyaluran tidak menimbulkan persoalan hukum maupun kecemburuan sosial.
Saat ini, BPKAD bersama dinas terkait tengah menyusun payung hukum penyaluran bantuan, berupa:
- Peraturan Daerah (Perda)
- Keputusan Bupati
- Perubahan Perkada tentang Penjabaran APBK 2026
Langkah ini untuk memastikan distribusi daging meugang adil, transparan, dan tepat sasaran, serta mencegah potensi konflik sosial.
Kemendagri menegaskan bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai, tetapi berupa daging sapi lokal yang dibeli dari peternak setempat dan disalurkan ke masyarakat terdampak banjir.
Program ini strategis karena menyasar dua kepentingan:
- Pemulihan ekonomi masyarakat terdampak bencana
- Pelestarian tradisi Meugang sebagai kearifan lokal Aceh
Pengelolaan bantuan mengacu pada regulasi nasional: UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 11 Tahun 2006, UU Nomor 24 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dan Nomor 14 Tahun 2025.
Bantuan dianggarkan melalui APBK 2026 sebagai hibah dari pemerintah pusat. Penggunaan bantuan dilakukan lewat perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran APBK 2026 dan dilaporkan ke pimpinan DPRK. Bupati dan Wali Kota wajib mengawasi langsung serta melaporkan hasilnya kepada Gubernur Aceh sebagai wakil pemerintah pusat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menargetkan regulasi rampung segera agar pembelian sapi dan distribusi daging dapat berjalan sesuai jadwal menjelang Ramadan 2026. Dengan skema hibah terstruktur dan pengawasan berjenjang, bantuan diharapkan transparan, tepat sasaran, dan berdampak langsung bagi masyarakat di tingkat gampong. (EQ)







