Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:59 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan


MEDIALITERASI.ID | DEPOK
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang dilakukan selama periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda dan menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras yang dijual tanpa resep dokter dan berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Diduga Korban Penganianyaan, Pemuda Aceh Timur Tewas dengan Luka Lebam dan Bekas Ikatan

Menurutnya, ribuan butir obat daftar G yang disita diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin dan tanpa pengawasan medis. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat mengganggu kesehatan serta ketertiban masyarakat.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Depok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tergolong keras dan terbatas penggunaannya.

Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga  Warga Timang Gajah Di Ciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah

Polres Metro Depok mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Yefta.

Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Depok guna penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Miris! Tersangka Pengeroyokan Anak 14 Tahun di Aceh Timur Belum Ditahan, Kuasa Hukum: Jangan Ada Main Mata

ACEH

BPMP Aceh dan Disdikbud Aceh Timur Gelar Akselerasi Digitalisasi Pembelajaran PAUD dan SD

ACEH

Gayo Lues Digoyang Gempa 5,6 Magnitude, Getaran Terasa hingga ke Idi Rayeuk 

BERANDA

Kepala BGN Nanik Sudaryati Mundur karena Alami Sakit Jantung, Ditunjuk Prabowo Pimpin Dewan Pengawas

ACEH

Festival Jajanan Indatu Aceh Timur 2026 Angkat Tet Pulot, Pulot Ijo, dan Warisan Kuliner Leluhur di Idi

ACEH

Nobar Final Piala Dunia 2026 di Kediaman Bupati Al-Farlaky Berlangsung Meriah

ACEH

Ledakan Dahsyat di Grand Polonia Medan Tewaskan 3 Orang, Diduga dari Jaringan Gas

ACEH

Realisasi Belanja Pemkab Aceh Timur Capai Rp716,91 Miliar hingga Juli 2026