Home / BERITA / HUKUM

Rabu, 20 Mei 2026 - 21:59 WIB

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan


MEDIALITERASI.ID | DEPOK
– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G ilegal di wilayah Kota Depok. Dalam operasi yang dilakukan selama periode April hingga 18 Mei 2026, polisi mengamankan 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda dan menyita sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras yang dijual tanpa resep dokter dan berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.

“Satresnarkoba Polres Metro Depok berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran obat daftar G di wilayah Kota Depok. Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Kompol Yefta, Senin (18/5/2026).

Baca Juga  Sejarah! Ditresnarkoba Poldasu Sita 1,4 Ton Sabu, 6.004 orang Tersangka

Menurutnya, ribuan butir obat daftar G yang disita diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin dan tanpa pengawasan medis. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan yang dapat mengganggu kesehatan serta ketertiban masyarakat.

Kompol Yefta menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Metro Depok dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan yang tergolong keras dan terbatas penggunaannya.

Selain melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus menggencarkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan obat daftar G serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan.

Baca Juga  Kedan-Z Singing Competition Di HUT RI Ke-78 Tahun Dukung GANJAR Untuk 2024

Polres Metro Depok mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

“Segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau hubungi Call Center Polri 110. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” pungkas Kompol Yefta.

Saat ini, seluruh pelaku yang diamankan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Metro Depok guna penyelidikan dan pengembangan jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala

ACEH

Anak Asal Takengon Tertahan di Pelabuhan Belawan, Keluarga Diminta Segera Menghubungi Petugas

BERITA

BNN Ungkap Jaringan Sabu Aceh-Bogor, Oknum TNI Ditangkap dengan 29 Kg Barang Bukti

ACEH

KPK Sorot Hibah APBA 2025 untuk Instansi Vertikal yang Sudah Dibayai APBN