Rektor Ova Emilia Memastikan Presiden Jokowi Sebagai Alumni UGM - Media Literasi

Home / BERITA

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:32 WIB

Rektor Ova Emilia Memastikan Presiden Jokowi Sebagai Alumni UGM

JAKARTA – Rektor Ova Emilia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM). Menurutnya ijazah Jokowi itu benar-benar asli tidak seperti isu yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini rektor UGM itu meyakini keaslian Ijazah Sarjana S1 Insinyur Joko Widodo. Hal itu disampaiakan oleh Ova Emilia dalam jumpa Pers, Selasa (11/10/2022)

Ova menegaskan Jokowi benar-benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sebelumnya, Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Menurut Ova, Jokowi kemudian lulus di tahun 1985.

Baca Juga  Temui Presiden Jokowi, Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tak Henti Indonesia

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan yang terdokumentasi dengan baik kami meyakini keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo,” kata Rektor UGM Ova Emilia dalam jumpa pers.

Rektor UGM Ova Emillia mengetahui isu ijazah palsu Jokowi kembali dibicarakan oleh masyarakat di media sosial. Bahkan Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Gugatan terhadap Presiden Jokowi teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Gugatan yang dilakukan oleh Tri Mulyono karena Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019 silam.

Baca Juga  IMPAS Aceh - Jakarta Minta Presiden Evaluasi Pj Gubernur Aceh

“Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki”, pungkasnya.

Tak hanya Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga digugat dalam gugatan tersebut.

Sumber : Indonesia Monitor | Photo : Ova Emillia (CNN) | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Surati Bank Aceh Syariah, SAPA Minta Rincian Penggunaan Dana CSR Tahun 2024

BERITA

Ribuan Tenaga Honorer Aceh Utara Gelar Orasi di Halaman Kantor Bupati

BERITA

Dua Korban Tanah Longsor di Kabupaten Bener Meriah Berhasil Ditemukan

BERITA

Kapolri dan Menteri P2MI Bersinergi Lindungi Pekerja Migran Indonesia

BERITA

Terpental Dijalan Berlubang Seorang Ibu Rumah Tangga Alami Kecelakaan di Lhokseumawe

BERITA

Putusan MA, Pokja Aceh Tamiang Wajib Bayar Ganti Rugi Ratusan Juta Ke CV Ingat Mati

BERITA

Dosen UMMAH Gelar Pengabdian Masyarakat di SLB Negeri 1 Bireuen

BERANDA

Los Angeles Dikepung Api: Sejumlah Rumah Artis Holywood Menjadi Abu