Rektor Ova Emilia Memastikan Presiden Jokowi Sebagai Alumni UGM - Media Literasi

Home / BERITA

Selasa, 11 Oktober 2022 - 11:32 WIB

Rektor Ova Emilia Memastikan Presiden Jokowi Sebagai Alumni UGM

JAKARTA – Rektor Ova Emilia menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) merupakan alumni Universitas Gajah Mada (UGM). Menurutnya ijazah Jokowi itu benar-benar asli tidak seperti isu yang beredar di masyarakat. Dalam hal ini rektor UGM itu meyakini keaslian Ijazah Sarjana S1 Insinyur Joko Widodo. Hal itu disampaiakan oleh Ova Emilia dalam jumpa Pers, Selasa (11/10/2022)

Ova menegaskan Jokowi benar-benar merupakan lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Dan yang bersangkutan benar-benar lulusan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Sebelumnya, Jokowi menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan angkatan 1980. Menurut Ova, Jokowi kemudian lulus di tahun 1985.

Baca Juga  Ketua LAKI DPC Aceh Timur Desak Presiden RI Menindak Lanjuti Temuan BPK Aceh Timur Yang Nilai Rugikan Negara

“Atas data dan informasi yang kami miliki dan yang terdokumentasi dengan baik kami meyakini keaslian ijazah sarjana S1 Insinyur Joko Widodo,” kata Rektor UGM Ova Emilia dalam jumpa pers.

Rektor UGM Ova Emillia mengetahui isu ijazah palsu Jokowi kembali dibicarakan oleh masyarakat di media sosial. Bahkan Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut dilakukan oleh Bambang Tri Mulyono pada hari ini, Selasa (11/10/2022). Gugatan terhadap Presiden Jokowi teregister dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.Gugatan yang dilakukan oleh Tri Mulyono karena Jokowi diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri dalam Pilpres 2019 silam.

Baca Juga  Tim Gabungan Basarnas Meulaboh Berhasil Evakuasi Nelayan Meninggal Dunia di Laut

“Bapak Insinyur Joko Widodo adalah alumni Prodi S1 di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada angkatan tahun 1980. Yang kedua Bapak Insinyur Joko Widodo dinyatakan lulus dari UGM tahun 1985 sesuai dengan ketentuan dan bukti kelulusan berdasarkan dokumen yang kami miliki”, pungkasnya.

Tak hanya Presiden Jokowi, Komisi Pemilihan Umum (KPU); Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemenristekdikti) juga digugat dalam gugatan tersebut.

Sumber : Indonesia Monitor | Photo : Ova Emillia (CNN) | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

Meraih Asa Bekerja di Era Baru

BERITA

Ketum PWDPI Ucapkan Selamat kepada Prof. Komaruddin Hidayat Terpilih Ketua Dewan Pers

BERITA

Kapolres Lhokseumawe Resmi Buka ZID Cup II 2025: Ajak Masyarakat Gelorakan Semangat Olahraga

BERITA

KOPRI PB PMII Sukses Gelar Pengukuhan Biro Kepengurusan untuk Masa Khidmat 2024-2027 “Welcoming Kopri Administrators”

BERITA

Presiden Prabowo Perlu Turun Tangan Selesaikan Konflik Pertambangan di Gorontalo

ACEH

Pembentukan Caretaker Sudah Sesuai AD/ART

BERITA

HMJ KPI IAIN Lhokseumawe Goes to School: Menebar Cinta dan Edukasi di SLB Negeri Aneuk Nanggroe

ACEH

YARA Himbau Masyarakat Hati Hati Dengan Iming-Iming Bantuan