Home / BERANDA / BERITA

Senin, 1 Juli 2024 - 02:23 WIB

Presiden Harus Evaluasi Puncak Bogor, Banyak Vila Mewah di Tanah Garapan Milik Negara Diduga Tanpa IMB

MEDIALITERASI.ID | BOGOR – PROF,DR,KH Sutan Nasomal, SH,MH, Pemerhati permasalahan masyarakat di puncak Bogor merasa prihatin dengan banyaknya Vila Mewah serta penginapan atau wisma di bangun di atas tanah garapan milik Negara.

Sutan Nasomal menyampaikan, sejumlah bangunan mewah yang berdiri di sejumlah lokasi, seperti di kecamatan Cisarua tepatnya Citeko, Cidokom 5, Desa Kopo, Desa Kuta Jaya, Pakancilan, Barusireum, Joglo, Cipendawa, Cikoneng, Hulu Ciliwung, Sampai amper, Ciburial atas.

Menurutnya saat ini banyak bangunan mewah berdiri liar di atas tanah garapan yang dahulu adalah kebon teh. Hal ini bisa terjadi karena di duga banyak pihak yang bermain baik Oknum Desa serta Oknum Kecamatan dan seperti kebal hukum.
Tidak ada satupun di duga oknum pejabat desa atau oknum pejabat kecamatan Cisarua yang di proses hukum akibat banyak bangunan liar di atas tanah garapan milik Negara selama 30 tahun ini. Para pemilik bangunan tersebut tidak ada IMB atau surat tanah sertifikat HGB. Bisa mereka membangun bebas karena diduga permainan oknum.

Baca Juga  DPP AWDI Serahkan SK Mandat dan Kukuhkan DPW Jawa Tengah

“Bisa banyak berdiri bangunan mewah di atas tanah garapan wilayah kecamatan Cisarua Puncak Bogor tentunya peranan Oknum Desa dan Oknum Kecamatan di duga ikut andil bermain mata”, ujarnya.

PROF,DR,KH Sutan Nasomal menghimbau Presiden RI dan Menterinya untuk melakukan pengecekan langsung bersama para pengawas.

Data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengawasan Bangunan wilayah 2 Ciawi mencatat lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan di kawasan Puncak Bogor Kecamatan Cisarua. Mentri harus turun melihat langsung agar tidak selalu menerima laporan ABS (asal bapak senang) dari pihak pihak yang di duga bermain.

Bangunan Vila atau perusahaan mewah di atas tanah garapan yang dahulu murni milik perkebunan teh menjadi ladang basah untuk investasi. Bebas diperjual belikan atau di dikomersilkan.

Baca Juga  Ombudsman Temukan Klaster Rumah Mewah di Area Lapas Cibinong

Menghilangnya peraturan dilarangnya berdiri bangunan vila mewah atau perusahaan di atas tanah garapan di puncak Bogor atau tidak memiliki IMB adalah satu bukti di duga bahwa lemahnya pengawasan dan penertiban. Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB tetapi di biarkan membangun merusak fungsi hutan atau perkebunan teh.

Wilayah yang harusnya dipertahankan sebagai hutan atau wilayah resapan air banyak berganti fungsi.

PROF,DR,KH Sutan Nasomal menghimbau para penegak peraturan jangan pilih kasih dan bermain mata. Masyarakat kecil lapaknya dirubuhkan di sepanjang pinggir jalan gunung mas tetapi vila mewah dan para perusahaan di biarkan di atas tanah garapan mengambil tanah garapan milik Negara dan beralih fungsi di penjual belikan. (Tim ]

Share :

Baca Juga

BERITA

45 Santri Misbahul Ulum Tampilkan Silat Tapak Suci pada Hari Santri Nasional 2026

BERITA

Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 7 Juta Butir Obat Keras Ilegal, 16 Orang Diamankan

ACEH

Bantuan UMKM Pusat di Aceh Timur Dikeluhkan, Pedagang Kecil Keluhkan Syarat Administrasi NIB

ACEH

Hadiri Maulid dan Pengajian Asy-Syifa, Wabup Aceh Timur Ajak Ulama Perkuat Dakwah Etika Bermedsos

ACEH

Bupati Aceh Timur Pastikan Kembali ke Jakarta November, Tagih Bantuan Jadup dan Stimulan Banjir

ACEH

Bunda PAUD Julok Sambangi SD/MI Ajarkan Edukasi Konservasi Sejak Dini

ACEH

Bupati Al-Farlaky Timbun 1.200 Meter Jalan Lhok Dalam–Panton Rayeok M

ACEH

Genjot Pembangunan, Bupati Al-Farlaky Mulai Aspal Jalan Sungai Raya–Gajah Mentah