Home / BERANDA / BERITA

Senin, 1 Juli 2024 - 02:23 WIB

Presiden Harus Evaluasi Puncak Bogor, Banyak Vila Mewah di Tanah Garapan Milik Negara Diduga Tanpa IMB

MEDIALITERASI.ID | BOGOR – PROF,DR,KH Sutan Nasomal, SH,MH, Pemerhati permasalahan masyarakat di puncak Bogor merasa prihatin dengan banyaknya Vila Mewah serta penginapan atau wisma di bangun di atas tanah garapan milik Negara.

Sutan Nasomal menyampaikan, sejumlah bangunan mewah yang berdiri di sejumlah lokasi, seperti di kecamatan Cisarua tepatnya Citeko, Cidokom 5, Desa Kopo, Desa Kuta Jaya, Pakancilan, Barusireum, Joglo, Cipendawa, Cikoneng, Hulu Ciliwung, Sampai amper, Ciburial atas.

Menurutnya saat ini banyak bangunan mewah berdiri liar di atas tanah garapan yang dahulu adalah kebon teh. Hal ini bisa terjadi karena di duga banyak pihak yang bermain baik Oknum Desa serta Oknum Kecamatan dan seperti kebal hukum.
Tidak ada satupun di duga oknum pejabat desa atau oknum pejabat kecamatan Cisarua yang di proses hukum akibat banyak bangunan liar di atas tanah garapan milik Negara selama 30 tahun ini. Para pemilik bangunan tersebut tidak ada IMB atau surat tanah sertifikat HGB. Bisa mereka membangun bebas karena diduga permainan oknum.

Baca Juga  Anak Pemulung Berprestasi Gagal Masuk SMPN 27 Bekasi karena Zonasi

“Bisa banyak berdiri bangunan mewah di atas tanah garapan wilayah kecamatan Cisarua Puncak Bogor tentunya peranan Oknum Desa dan Oknum Kecamatan di duga ikut andil bermain mata”, ujarnya.

PROF,DR,KH Sutan Nasomal menghimbau Presiden RI dan Menterinya untuk melakukan pengecekan langsung bersama para pengawas.

Data Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor melalui UPT Pengawasan Bangunan wilayah 2 Ciawi mencatat lebih dari 500 bangunan berdiri di atas lahan garapan di kawasan Puncak Bogor Kecamatan Cisarua. Mentri harus turun melihat langsung agar tidak selalu menerima laporan ABS (asal bapak senang) dari pihak pihak yang di duga bermain.

Bangunan Vila atau perusahaan mewah di atas tanah garapan yang dahulu murni milik perkebunan teh menjadi ladang basah untuk investasi. Bebas diperjual belikan atau di dikomersilkan.

Baca Juga  Menteri PUPR Apresiasi Pengamanan TNI-Polri Pada Acara World Water Forum Ke-10 di Bali

Menghilangnya peraturan dilarangnya berdiri bangunan vila mewah atau perusahaan di atas tanah garapan di puncak Bogor atau tidak memiliki IMB adalah satu bukti di duga bahwa lemahnya pengawasan dan penertiban. Apalagi bangunan tersebut tidak memiliki IMB tetapi di biarkan membangun merusak fungsi hutan atau perkebunan teh.

Wilayah yang harusnya dipertahankan sebagai hutan atau wilayah resapan air banyak berganti fungsi.

PROF,DR,KH Sutan Nasomal menghimbau para penegak peraturan jangan pilih kasih dan bermain mata. Masyarakat kecil lapaknya dirubuhkan di sepanjang pinggir jalan gunung mas tetapi vila mewah dan para perusahaan di biarkan di atas tanah garapan mengambil tanah garapan milik Negara dan beralih fungsi di penjual belikan. (Tim ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Dari Warkop ke Kelas: MGMP Pendidikan Pancasila SMK Banda Aceh Dorong Guru Ajar dengan Hati

BERITA

PT PIM Luncurkan Program Kampung Mangga, 600 Bibit Kiojay Dibagikan kepada Warga Paloh Lada

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida