Home / BERITA

Selasa, 15 Juli 2025 - 13:56 WIB

Anak Pemulung Berprestasi Gagal Masuk SMPN 27 Bekasi karena Zonasi

MEDIALITERASI.ID | BEKASI – Seorang siswa berprestasi lulusan SDN Sumur Batu 1, Keimita Ayuni Putri Aiman (12), gagal diterima di SMP Negeri 27 Kota Bekasi melalui jalur prestasi karena terbentur aturan zonasi. Kejadian ini viral di media sosial dan memunculkan perhatian publik.

Keimita diketahui merupakan anak dari keluarga pemulung yang tinggal di Kabupaten Bekasi. Ia tercatat sebagai juara umum di sekolahnya sejak kelas satu, serta kerap mewakili sekolah dalam berbagai lomba. Namun saat mendaftar ke SMPN 27 Kota Bekasi melalui jalur prestasi, sistem pendaftaran menolaknya karena domisili Keimita berada di luar wilayah administrasi Kota Bekasi.

“Saya sudah daftarkan anak saya lewat jalur prestasi, tapi ditolak karena alamat kami masuk Kabupaten, bukan Kota Bekasi,” ujar ibunda Keimita, Atimah, saat ditemui wartawan, Selasa (15/7/2025).

Baca Juga  GERTASI Provinsi Aceh Siap Berkolaborasi Dengan Pemerintah Demi Majukan Pertanian

Jarak rumah Keimita ke SMPN 27 Bekasi hanya sekitar 1,3 kilometer atau lima menit berjalan kaki. Namun sekolah tersebut berada di luar zona administrasi yang ditentukan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Atimah mengaku bingung dengan sistem pendaftaran yang dinilai terlalu rumit bagi masyarakat awam.

“Kalau dari awal dibilang enggak bisa daftar ke Kota Bekasi, saya enggak maksa. Tapi ini malah disuruh daftar jalur prestasi. Saya orang awam, enggak ngerti sistemnya,” tambah Atimah.

Setelah ditolak dari SMPN 27, Keimita ditawari masuk ke SMPN 2 Setu di Kabupaten Bekasi. Namun jaraknya lebih jauh dan harus ditempuh menggunakan kendaraan bermotor.

Baca Juga  SD N 1 Idi Rayeuk Gelar Bazar Kuliner Dan Karya Siswa Siswi Profil Pelajar Merdeka

Video Keimita yang mengungkapkan kekecewaannya beredar di media sosial dan menuai respons luas. Ribuan warganet menyatakan simpati dan keprihatinan atas nasib siswa tersebut. Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi disebutkan telah mengetahui kasus ini dan sedang menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dikonfirmasi terpisah, pihak Dinas Pendidikan Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai persoalan ini. Hingga berita ini diterbitkan, permintaan konfirmasi masih belum direspons.

Kasus Keimita menyoroti kembali persoalan penerapan sistem zonasi dalam PPDB yang dinilai sebagian kalangan belum sepenuhnya berpihak kepada siswa dari keluarga kurang mampu, meski memiliki prestasi akademik tinggi. (M Ranto)

Share :

Baca Juga

ACEH

Hardikda 2026 Di Aceh Timur Khidmat  Bupati Al- Farlaky Galakkan Gerakan Guru Tanam 10.000 Pohon

BERITA

Xi Jinping Dekati Mesir di Tengah Gejolak Timur Tengah, China Perluas Pengaruh dan Tantang Dominasi AS

BERITA

Gunung Sinabung Naik Level III, 615 Warga Dievakuasi: Zona Bahaya Diperluas

BERITA

Pemerintah Buka Jalan bagi Rokok Ilegal Masuk Jalur Legal, Tolak Aturan Siap Diberantas

ACEH

55 Titik Panas Terdeteksi di Aceh, Seluruh Jalur Pendakian Gunung Leuser Ditutup

ACEH

129,5 Hektare Sawah di Aceh Timur Diserang Tikus, Distara Salurkan Pestisida

BERITA

Bukan Sekadar Pelayanan Publik, ASN Disbudpar Aceh Pelopori Aksi Kemanusiaan

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang