Home / ACEH / BERANDA / BERITA / EKBIS / HUKUM

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:14 WIB

Bupati Al-Farlaky Instruksikan Pencairan Gaji ke-13, TPP dan Siltap Juni, Pemkab Aceh Timur

Siapkan Anggaran Rp58 Miliar

ACEH TIMUR – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur menyiapkan anggaran sekitar Rp58 miliar untuk pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada 5 Juni 2026.

Pembayaran Gaji ke-13 tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Timur Tahun 2026.

Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) agar segera memproses pencairan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Menurut Al-Farlaky, pencairan Gaji ke-13 tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan aparatur, khususnya dalam menghadapi kebutuhan tahun ajaran baru.

Baca Juga  Perkuat Sinergitas Perusahaan - Kampus, Medco E&P Malaka Terima Kunjungan Rektor Unsam

“Dengan adanya pencairan Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kami berharap dapat meringankan beban para ASN yang memiliki kebutuhan pendidikan anak saat memasuki tahun ajaran baru,” ujar Al-Farlaky dalam siaran persnya, Kamis (4/6/2026).

Selain itu, Bupati juga mengimbau agar dana yang diterima dapat dibelanjakan di pusat-pusat perdagangan yang ada di Aceh Timur sehingga mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menstimulasi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Saya berharap ASN dapat membelanjakan Gaji ke-13 di pusat-pusat pasar dalam wilayah Aceh Timur. Dengan demikian, perputaran uang tetap berada di daerah dan dapat mendorong aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.

Adapun penerima Gaji ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur terdiri dari 6.427 Pegawai Negeri Sipil (PNS), 3.225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 40 anggota DPRK, serta Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca Juga  Menindaklanjuti Putusan MK : Partai GOLKAR Melakukan Pembekalan Saksi di Aceh Timur 

Komponen Gaji ke-13 yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum yang didasarkan pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Selain itu, ASN daerah juga menerima tambahan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Al-Farlaky turut menginstruksikan agar Penghasilan Tetap (Siltap) perangkat gampong untuk bulan Juni 2026 segera dibayarkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mencatat total pembayaran Siltap perangkat gampong dari Januari hingga Juni 2026 mencapai sekitar Rp52,8 miliar. Pembayaran tersebut telah dilakukan tepat waktu selama masa kepemimpinan Bupati Al-Farlaky.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memastikan kesejahteraan aparatur, termasuk perangkat gampong, tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga,” pungkas Al-Farlaky.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Gagal Penuhi Panggilan, Pasangan Terduga Khalwat di Banda Aceh Terancam Masuk DPO Satpol PP-WH

ACEH

Bupati Alfarlaky Hadiri Peluncuran Buku “Polda Aceh Meutuah”, Tegaskan Sinergi Kunci Jaga Aceh Mulia

BERANDA

Moto3 Bukan Soal Mesin Kencang: Skill, Strategi dan Slipstream Jadi Kunci Kemenangan

ACEH

Wabup Zainal Abidin Santuni Anak Yatim di Haul ke-16 Dr. Tgk. Hasan Muhammad di Tiro

ACEH

Tepati Janji Kampanye, Bupati Al-Farlaky Bangun Jalan Alue Ie Mirah – Kuta Binje

BERITA

Pengadilan Tinggi Banda Aceh Kuatkan Putusan RS PMI Aceh Utara Wajib Bayar Rp2 Miliar Lebih kepada Rekanan

ACEH

Bupati Al-Farlaky Resmikan Pengaspalan Jalan Kuta Binjei–Alue Ie Mirah Senilai Rp7,2 Miliar

BERANDA

Waspada Hoaks! Pesan “Panggilan +375 & Kode #90 Bajak Rekening” Beredar Lagi, Polisi Tegaskan Tidak Benar