Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WIB

Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar Melebar, KPK Usut Aliran Rp3,5 Miliar dan Dugaan Keterlibatan Ahmad Ali

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/Jawapos)

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA — Penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari terus melebar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami aliran uang Rp3,5 miliar yang disita dari rumah politisi Ahmad Ali, sekaligus mengusut dugaan keterlibatannya dalam bisnis batu bara di wilayah tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan uang tunai itu dilakukan sebagai bagian dari pelacakan pergerakan dana hasil kejahatan sektor pertambangan di Kukar.

“Ada keyakinan bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar,” tegas Budi di Jakarta, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga  Muzakarah Saudagar Aceh & UMKM Expo 2025 Dorong Produk Lokal Tembus Pasar Global

Usut Pungutan Fee Per Ton dan Fasilitas Hauling

Budi menjelaskan konstruksi perkara berfokus pada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara yang dihitung berdasarkan komisi atau fee per metrik ton batu bara yang diproduksi di Kukar.

Untuk membongkar jaringan aliran dana, penyidik menerapkan metode follow the money. KPK juga mendalami dugaan pungutan liar terkait penyediaan fasilitas jalan angkut atau hauling dari lokasi tambang ke dermaga muat atau jetty.

“Batu bara yang diekspor butuh jalan menuju dermaga. Nah itu kan ada fasilitas hauling juga, sehingga penyidik mendalami terkait penyediaan fasilitas hauling itu seperti apa, pungutannya bagaimana, termasuk jumlah load batu bara sebenarnya,” jelas Budi.

Bidik Korporasi untuk Maksimalkan Asset Recovery

Baca Juga  Pj Ketua Dekranasda Harapkan UKM Sumut Harus Naik Kelas

KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga mengarahkan penyidikan kepada entitas korporasi yang diduga berperan aktif dan terstruktur dalam praktik rasuah ini.

Penetapan korporasi sebagai tersangka disebut menjadi strategi utama untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara atau asset recovery. 

“Ini bukan lagi perbuatan individu, ada peran secara terstruktur korporasi. Maka penyidik juga menetapkan tersangkanya adalah tersangka korporasi berkaitan dengan upaya untuk asset recovery nantinya,” pungkas Budi.

Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

Dengan melebarnya penyidikan ke aliran dana dan pihak lain, KPK menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini hingga ke akar-akarnya. (*)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Nasabah Protes Keras: Restrukturisasi Polis Jiwasraya oleh IFG Dinilai “Merampas Masa Depan”, Dana Beasiswa Pendidikan Lenyap

BERANDA

KPK Sita Rp3,5 Miliar dari Rumah Ahmad Ali, Diduga Gratifikasi Batu Bara Mantan Bupati Kukar

BERANDA

Mulai Oktober 2026, Pemerintah Buka Rekening Massal di BRI untuk 200 Juta Warga, Dapat Dana Awal Rp50.000

BERITA

Pegawai Pemkab Jayawijaya Tewas Ditembak di Muliama, Pelaku Masih OTK, West Papua Army Bantah Terlibat

BREAKING NEWS

Tolak Label ‘Jongos Komunis’, Iran Tegaskan Hubungan Pragmatis dengan Rusia dan China

BERANDA

Jenazah Wili Mbuik, CPNS Dinas Pertanian Jayawijaya Korban Penembakan, Diberangkatkan ke Kupang

ACEH

DPRK Aceh Timur Setujui Pertanggungjawaban APBK 2025, Bupati Al-Farlaky Banjir Apresiasi

ACEH

MBG di Persimpangan: Efisiensi Jangan Kalahkan Keamanan Pangan