Home / BERITA / OLAHRAGA

Selasa, 1 September 2026 - 20:58 WIB

PSSI Aceh Cari Ketua Baru, Pendaftaran Bakal Calon Dibuka Hari Ini

Ketua KP Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra Saat Konferensi Pers Pembukaan Tahapan Kongres Biasa PSSI Aceh,  di Sekretariat PSSI Aceh, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh. Senin (31/8/2026)

MEDIALITERASI.ID | BANDA ACEH – Perebutan kursi Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030 resmi dimulai. Komite Pemilihan (KP) Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh membuka pendaftaran bakal calon mulai 1 hingga 8 September 2026, sebelum para kandidat mengikuti tahapan verifikasi administrasi, perbaikan dokumen, hingga proses banding.

Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh 2026 yang menjadi puncak pergantian kepemimpinan dijadwalkan berlangsung pada 3 Oktober 2026.

Ketua KP Kongres PSSI Aceh, Hendri Saputra, mengatakan seluruh tahapan, kriteria, dan persyaratan pencalonan telah disampaikan kepada anggota PSSI Aceh pada Senin (31/8/2026).

“Setelah masa pendaftaran dibuka pada 1–8 September 2026, KP akan melakukan pemeriksaan administrasi terhadap dokumen bakal calon pada 9–10 September 2026. Hasil pemeriksaan administrasi akan diumumkan pada 11 September 2026,” kata Hendri di Sekretariat PSSI Aceh, Kompleks Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, Senin (31/8/2026).

Setelah pemeriksaan administrasi, bakal calon yang masih memiliki kekurangan dokumen diberi kesempatan melakukan perbaikan pada 12–15 September 2026.

KP kemudian mengumumkan Daftar Calon Sementara Ketua Umum PSSI Aceh pada 16 September 2026.

Tahapan berikutnya adalah masa pengajuan keberatan dan banding yang berlangsung pada 17–19 September 2026. Selanjutnya, Komite Banding Pemilihan akan memeriksa dan menyidangkan berkas banding pada 20–22 September 2026.

“Setelah seluruh tahapan perbaikan dan proses banding selesai, KP akan menetapkan sekaligus mengumumkan Daftar Calon Tetap Ketua Umum PSSI Aceh pada 23 September 2026,” ujar Hendri.

Seluruh rangkaian tahapan tersebut akan berujung pada pemilihan Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030 melalui Kongres Biasa Pemilihan pada 3 Oktober 2026.

Calon Wajib Berusia Minimal 28 Tahun

Untuk dapat maju dalam pemilihan, bakal calon Ketua Umum PSSI Aceh harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan KP.

Baca Juga  PT Pupuk Iskandar Muda Tegaskan Komitmen Pemberdayaan Masyarakat dan Ketahanan Pangan Nasional

Calon wajib berusia minimal 28 tahun, tidak sedang menjalani sanksi disiplin maupun sanksi etik dalam ekosistem sepak bola sesuai ketentuan PSSI.

Selain itu, calon dituntut menjunjung tinggi nilai fair play, loyalitas, integritas, dan sportivitas serta memiliki pemahaman terhadap regulasi sepak bola yang berlaku di tingkat PSSI, FIFA, AFC, dan AFF.

Calon juga harus memiliki komitmen terhadap pengabdian, sportivitas, dan profesionalisme dalam upaya meningkatkan prestasi sepak bola, futsal, dan sepak bola pantai.

Dari sisi independensi organisasi, calon diwajibkan menjaga netralitas dan independensi PSSI dari kepentingan politik.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mencegah gangguan atau campur tangan politik dalam pelaksanaan tugas dan jabatan di lingkungan PSSI.

Calon juga harus memiliki loyalitas terhadap sepak bola Aceh serta tidak memiliki rekam jejak publik yang mendiskreditkan atau mencemarkan nama baik PSSI berdasarkan putusan badan yudisial.

Pengalaman Sepak Bola Minimal Tiga Tahun

Selain persyaratan umum, KP menetapkan sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi bakal calon.

Calon wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun dalam kegiatan sepak bola di Provinsi Aceh. Pengalaman tersebut harus dibuktikan melalui surat keputusan kepengurusan dari PSSI Aceh atau PSSI Pusat.

Calon juga harus berdomisili di Aceh yang dibuktikan dengan alamat pada KTP.

Selain itu, bakal calon diwajibkan menandatangani surat pernyataan mengenai komitmen terhadap nilai respect, disiplin, fair play, dan unity yang menjadi nilai dalam organisasi PSSI. Surat pernyataan tersebut dibubuhi meterai Rp10.000.

Dari aspek hukum, calon tidak pernah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri setempat.

Baca Juga  Universitas Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Proyek Abal - Abal yang Diberitakan oleh Ketum PWDPI

Dukungan Anggota Menjadi Syarat

Persyaratan lainnya berkaitan dengan dukungan anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara dalam Kongres Biasa Pemilihan.

Setiap bakal calon wajib memperoleh sedikitnya satu surat deklarasi dukungan dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara.

Surat dukungan tersebut harus ditandatangani secara basah oleh ketua atau ketua bersama sekretaris dari kepengurusan yang masih berlaku.

KP menegaskan, seorang bakal calon tidak diperbolehkan memperoleh dukungan ganda dari anggota PSSI Aceh yang memiliki hak suara.

Bakal calon juga tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus cabang olahraga lainnya. Ketentuan tersebut wajib dibuktikan melalui surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Berkas Pendaftaran Dikirim Paling Lambat 8 September

Bakal calon juga diwajibkan mengisi Formulir Lembaran Konfirmasi Persyaratan Calon Ketua Umum PSSI Aceh.

Seluruh dokumen persyaratan wajib dikirim dalam format PDF melalui alamat surat elektronik aceh@pssi.org paling lambat 8 September 2026.

Sementara itu, dokumen asli harus sudah diterima Sekretariat KP di Sekretariat PSSI Aceh paling lambat 8 September 2026 pukul 17.00 WIB.

Untuk konfirmasi administrasi, KP menyediakan nomor kontak 0852-606-33896 atas nama Zakaria selaku Sekretaris KP dan 0822-7207-2013 atas nama Fitra Nuzula Akmal selaku staf kesekretariatan KP.

Adapun dokumen perbaikan, baik dalam format PDF maupun dokumen asli, harus diserahkan paling lambat 15 September 2026 pukul 14.00 WIB.

Dengan dibukanya pendaftaran tersebut, persaingan menuju kursi Ketua Umum PSSI Aceh periode 2026–2030 resmi bergulir. Para bakal calon selanjutnya harus melewati seluruh tahapan verifikasi dan banding sebelum ditetapkan sebagai calon tetap yang akan bersaing dalam Kongres Biasa Pemilihan PSSI Aceh pada 3 Oktober 2026. (EQ)

Share :

Baca Juga

ACEH

Awal September Masih Kemarau, Aceh Masuk Zona Siaga Hujan Lebat dan Angin Kencang

BERITA

Tiga BBM Nonsubsidi Naik Mulai Hari Ini, Harga Pertalite dan Pertamax Tetap

ACEH

Potensi EBT Aceh Mulai Digarap, PLN Bangun 13 PLTS

ACEH

Abrasi Pantai Peukan Bada Buka Jejak Pemakaman Lama Pascatsunami, Tulang Belulang Muncul Saat Air Surut

BERITA

TNI Bantah Isu DOM Aceh, Nama Kompas.com Dicatut untuk Sebar Hoaks

BERITA

P2G Mendesak Pemerintah dan Panselnas Mengangkat Sekitar 200 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Menjadi PPPK Penuh

BERITA

Pendakian Ditutup di 9 Taman Nasional, Pemerintah Soroti Ancaman Karhutla

BERITA

Gisman Yanengga Klarifikasi Kepengurusan KAPP Papua Tengah, Minta Fince Mofu Tak Mengatasnamakan Organisasi