Home / BERITA

Senin, 16 Desember 2024 - 00:51 WIB

Universitas Lampung Sampaikan Hak Jawab Terkait Dugaan Proyek Abal – Abal yang Diberitakan oleh Ketum PWDPI

MEDIALITERASI.ID | LAMPUNG -Sehubungan dengan berita yang disiarkan media online tersebut di atas pada tanggal 9 Desember 2024, berjudul:

1. “Terjunkan Wartawan Investigasi, Ketum PWDPI: Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-Abal”

2. “Proyek Rp26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal, Ada Apa Dengan Universitas Lampung”

3. “Ketum PWDPI Ungkap Proyek Unila 26 Miliar Lebih Diduga Abal-abal”

4. “Proyek Rp26 Miliar Diduga Bermasalah: Investigasi PWDPI Ungkap Kejanggalan di Unila”,

Mengatasnamakan Pihak Universitas  Lampung menyampaikan hak jawab dan klarifikasi berita sebagai berikut:

Pertama, proses seleksi untuk menentukan pemenang tender dan lelang untuk proyek pembangunan Masjid Al-Wasii di Universitas Lampung sepenuhnya dilakukan oleh Pokja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek), bukan oleh pihak Unila. Oleh karena itu, semua tahapan tender, termasuk penentuan pemenang. dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek.

Baca Juga  Dewas DPP PWDPI Siap Kucurkan Pinjaman Modal Untuk Kepala Daerah Seluruh Indonesia 600 Triliun

Kedua, kami ingin menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan pondasi yang dilakukan pada proyek Masjid Al-Wasii pada tahun 2024. Saat ini, proyek tersebut berupa pekerjaan finishing, yang mencakup penyelesaian detail-detail konstruksi bangunan. Dengan demikian, tuduhan terkait perubahan jenis pekerjaan pondasi yang disebutkan dalam pemberitaan adalah tidak berdasar.

Ketiga, Universitas Lampung telah mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender dan lelang yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada. Panitia yang bertugas dalam proses ini adalah Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kemdikbudristek, di Jakarta, yang melakukan semua tahapan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, mengenai tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender, PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG), adalah perusahaan “abal-abal”, kami ingin menginformasikan bahwa panitia tender dan lelang UKPBJ Kemdikbudristek, sebelum penetapan pemenang dan tender telah melakukan pengecekan langsung ke kantor perusahaan tersebut yang beralamat di Jalan Bangun Sarkoro VII No.1, Padang, Sumatera Barat, dan di Situmbuk Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilantang Kamang, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kantor tersebut benar adanya dan beroperasi sebagaimana mestinya.

Baca Juga  SAPA Borong Takjil dari UMKM dan Bagikan kepada Warga Berbuka Puasa

Universitas Lampung selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan, termasuk pelaksanaan proyek fisik. Kami membuka diri terhadap audit dan pemeriksaan dari pihak berwenang untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan dan prosedur.

Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang beredar karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami meminta media Saudara tersebut di atas dapat mengklarifikasi dan mengoreksi berita yang telah disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di masyarakat. Demikian, agar menjadi perhatian. (Rilis).

Share :

Baca Juga

BERANDA

Literasi Bola: Kenapa 7 Gol Belum Aman? Memahami Drama Selisih Gol di FIFA ASEAN Cup 2026

BERANDA

Literasi Hukum: Modus Penyelundupan 50 Kg Sabu via BMW Terbongkar di Bakauheni

BERANDA

DPR Sahkan Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri Gantikan Listyo Sigit Prabowo

ACEH

Aceh Utara Bangkit: 384 Pemuda Diasah Jadi Tenaga Siap Kerja di UPTD BLKI Aceh Utara

BERITA

Hasil Ekshumasi dan Autopsi: Kematian Sutrimo Disebabkan Penyakit Jantung

BERANDA

Literasi Putusan MK: Denny Indrayana Persoalkan Ijazah SMA Gibran, KPU Akui Tak Verifikasi Penyetaraan

ACEH

VIRAL! Ketua JWI Aceh Timur Ingatkan Seluruh Lelaki: Kasih Nafkah ke Istri Wajib Minta Kwitansi atau Bukti Transfer

BERANDA

Manuver Balasan Netanyahu: Siapkan Aduan ke ICC untuk Jerat Erdogan soal Pelanggaran HAM Kurdi