MEDIALITERASI.ID | SAMPANG — Polisi bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sampang, Madura. Sebanyak 12 dari 27 terduga pelaku yang diduga melakukan pencabulan secara bergilir telah diringkus. 15 pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polres Sampang. Tim gabungan Satreskrim dan Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan secara bertahap di sejumlah lokasi.
Kapolres Sampang AKBP Hartono, S.Pd., M.M. dalam konferensi pers, Senin 4 Mei 2026, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyebut korban merupakan anak di bawah umur.
“Saat ini 12 orang sudah kami amankan. Peran masing-masing masih kami dalami. Untuk 15 orang lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami kejar,” ujar Kapolres.
Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta psikolog untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan kepada korban.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini sampai tuntas. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Sampang,” tegas Kapolres.
Saat ini seluruh pelaku yang telah ditangkap masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sampang. Polisi mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan 15 pelaku lain agar segera melapor.
_Catatan Redaksi: Identitas korban tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan sesuai UU Perlindungan Anak._







