Home / BERITA

Rabu, 28 Januari 2026 - 06:05 WIB

Polda Metro Tangkap 2 Tersangka Pengedar 27 Kg Sabu dan 5000 Butir Happy Five

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) senilai sekitar Rp41,7 miliar. Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial D (36) dan S (45).

Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan hingga menemukan TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 13.45 WIB.

Baca Juga  Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

Di lokasi pertama, tersangka D ditemukan berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari penggeledahan, polisi menyita empat paket besar sabu, paket sabu yang sudah dipecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam.

“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam mobil CR-V. Dari penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah, dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit.

Berdasarkan analisis bukti dari tersangka D, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka S. Dalam penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper, seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.

Baca Juga  Jaksa Agung Tegaskan Percepatan Kinerja dan Penyerapan Anggaran: Dorong Profesionalisme Menuju Kejaksaan Modern

“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S dan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” jelas AKBP Parikhesit.

Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. Barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (H.R)

Share :

Baca Juga

ACEH

Bentrok Mahasiswa USK Pecah, Gedung Lama Fakultas Pertanian Ludes Terbakar

ACEH

Kejari Aceh Timur Musnahkan 893 Gram Sabu dan 474 Gram Ganja Barang Bukti Perkara Inkracht

BERITA

ASDP Siapkan Jalur Alternatif ke IKN, Antisipasi Lonjakan Penumpang dan Logistik

BERITA

Dukung Program Ketahanan Pangan, Ditpolairud Polda Metro Jaya Kembangkan Budidaya Udang Windu

BERITA

Polres Metro Depok Sita 12.314 Butir Obat Daftar G Ilegal, 41 Pelaku Diamankan

BERITA

AWDI Kutuk Penangkapan Jurnalis dan Warga Sipil Indonesia oleh Militer Israel di Perairan Gaza

BERITA

Bedah Buku “Gamifikasi Kekerasan”, Wakapolri Ungkap Wajah Baru Ancaman Teror di Era Digital

BERITA

Baitul Mal Aceh Utara Tinjau Rumah Murtala