MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika skala besar di Kota Tangerang, Banten. Polisi menyita barang bukti berupa 27,168 kilogram sabu dan 5.000 butir psikotropika Happy Five (H5) senilai sekitar Rp41,7 miliar. Dalam kasus ini, dua orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial D (36) dan S (45).
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Parikhesit, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Berdasarkan informasi tersebut, tim Subdit 2 melakukan penyelidikan hingga menemukan TKP pertama di depan SDN 6 Tangerang, Jalan Nyimas Melati, Kecamatan Tangerang, pada Sabtu, 24 Januari 2026, pukul 13.45 WIB.
Di lokasi pertama, tersangka D ditemukan berada di dalam mobil Honda CR-V. Dari penggeledahan, polisi menyita empat paket besar sabu, paket sabu yang sudah dipecah, 5.000 butir Happy Five, timbangan elektrik, buku catatan, dan beberapa unit telepon genggam.
“Di TKP pertama, kami mengamankan tersangka D di dalam mobil CR-V. Dari penggeledahan, kami menemukan empat paket besar sabu, paket sabu yang telah dipecah, dan 5.000 butir psikotropika jenis Happy Five,” ujar AKBP Parikhesit.
Berdasarkan analisis bukti dari tersangka D, polisi melakukan pengembangan ke TKP kedua, sebuah rumah di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Jurumudi Lama, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, sekitar pukul 15.00 WIB. Di lokasi ini, petugas menangkap tersangka S. Dalam penggeledahan, ditemukan 20 bungkus sabu dalam koper, seluruhnya dikemas menggunakan teh China merek Guanyinwang, beserta peralatan yang diduga digunakan untuk memecah dan mengemas ulang narkotika.
“Di TKP kedua, petugas mengamankan tersangka S dan 20 bungkus sabu dalam koper, lengkap dengan peralatan untuk memecah dan mengemas narkotika,” jelas AKBP Parikhesit.
Polda Metro Jaya menegaskan pengungkapan ini menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika yang mengancam masyarakat. Barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan sekitar 140 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Seluruh barang bukti dan kedua tersangka kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (H.R)







