Home / ACEH / BERITA / HUKUM

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Kejari Aceh Timur Musnahkan 893 Gram Sabu dan 474 Gram Ganja Barang Bukti Perkara Inkracht

MEDIALITERASI.ID | ACEH TIMUR —Kejaksaan Negeri Aceh Timur memusnahkan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/5/2026), di halaman Kantor Kejari Idi Rayeuk. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 893,93 gram dan ganja 474,07 gram.

Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk, Ibsaini, S.H., M.H. Kegiatan itu juga dihadiri Asisten III Pemkab Aceh Timur, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Dandim 0104/Aceh Timur, Kepala Lapas Kelas IIB Idi, serta jajaran Kasi Pidum dan Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Aceh Timur.

Baca Juga  IAIN Lhokseumawe Kukuhkan 175 Peserta PPG PAI Daljab Batch II Tahun 2024

Ibsaini menjelaskan, pemusnahan dilakukan sesuai Pasal 342 ayat (1) KUHAP. Dasar kewenangannya merujuk Pasal 30 ayat (1) huruf b UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah melalui UU No. 11 Tahun 2021.

“Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkracht dan berkekuatan hukum tetap,” ujar Ibsaini usai kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi tindak pidana narkotika, penganiayaan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pembunuhan kurir paket. Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejari Aceh Timur dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.

Baca Juga  Sepeda Motor Dinas Geuchik Pulo Rayek di Ketahui Kecelakaan di Pangkalan Brandan

“Kami berkewajiban memusnahkan barang bukti yang sudah inkracht. Ini juga menjadi sarana publikasi kepada masyarakat bahwa kami berkomitmen mendukung penindakan kejahatan di Aceh Timur,” katanya.

Ibsaini menambahkan, pemusnahan periode 2026 ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat undang-undang yang mewajibkan barang bukti berkekuatan hukum tetap segera dimusnahkan. (AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Kesalahpahaman Warnai Aktivitas MBG Paya Bujok Seulemak, Berakhir dengan Musyawarah.

ACEH

76 Santri Wustha dan Ulya SPM YPI Darussa’adah Idi Cut Diwisuda, Bupati Alfarlaky Minta Alumni Jaga Almamater

BERITA

42 Tim dari Berbagai Kampus Bersaing, Hanya 10 Lolos ke Final Lomba Esai Nasional FKIP Unimal

BREAKING NEWS

Tolak Damai Meski Diancam, Orang Tua Korban Dugaan Pelecehan Seksual Tempuh Jalur Hukum

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim