Home / OPINI

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pembagian Jam Mengajar Guru PPG: Ujian Keadilan dalam Kebijakan Pendidikan

Oleh : Endang Kusmadi, Pemerhati Kebijakan Publik, Jurnalis dan Penggerak Literasi

Praktik diskriminasi jam mengajar terhadap guru yang telah memiliki sertifikat pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) bukan sekadar persoalan teknis sekolah. Ia merupakan pelanggaran hukum administrasi dan cermin lemahnya tata kelola pendidikan, ketika pengakuan profesional dari negara dikalahkan oleh ego, senioritas, dan status kepegawaian.

Sertifikasi guru melalui PPG adalah kebijakan strategis negara untuk menjamin mutu pendidikan. Sertifikat pendidik bukan simbol administratif, melainkan pengakuan resmi negara bahwa seorang guru telah memenuhi standar akademik dan kompetensi profesional. Karena itu, setiap guru yang telah lulus PPG seharusnya memperoleh kesempatan yang adil untuk menjalankan tugas profesionalnya, termasuk pemenuhan beban kerja mengajar.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak membedakan guru berdasarkan status PNS, PPPK, atau honorer. Undang-undang ini hanya mengenal satu ukuran profesionalisme, yakni kepemilikan sertifikat pendidik. Dengan demikian, semua guru bersertifikat PPG memiliki kedudukan hukum yang setara di mata negara.

Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yang menetapkan beban kerja guru paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu. Ketentuan ini merupakan perintah normatif negara yang wajib difasilitasi oleh satuan pendidikan. Artinya, pemenuhan jam mengajar bukan hak yang boleh “dimonopoli” oleh individu atau kelompok tertentu, melainkan kewajiban institusional sekolah.

Baca Juga  Beberapa Referensi Menjadi Guru Profesional Zaman Sekarang

Namun, realitas di lapangan kerap bertolak belakang. Pembagian jam mengajar sering kali didasarkan pada senioritas atau status kepegawaian. Guru PNS yang lebih dahulu menerima sertifikasi cenderung mempertahankan jam mengajar penuh, sementara guru PPG yang baru lulus termasuk guru honorer harus menerima sisa jam atau bahkan tidak memperoleh jam sama sekali. Praktik ini tidak lahir dari kebutuhan objektif sekolah, melainkan dari kebiasaan birokrasi informal yang tidak memiliki dasar hukum.

Diskriminasi ini semakin nyata dialami guru honorer yang telah lulus PPG. Secara hukum, mereka adalah guru profesional yang sah. Sertifikat pendidik tidak mengenal klasifikasi status kepegawaian. Namun, dalam praktik administratif, guru honorer kerap diposisikan sebagai pilihan terakhir dengan dalih efisiensi anggaran atau prioritas struktural. Padahal, membatasi jam mengajar guru honorer PPG semata karena status honorer merupakan bentuk diskriminasi administratif yang bertentangan dengan asas keadilan dan non-diskriminasi.

Situasi ini tidak hanya merugikan guru PPG, tetapi juga mencederai tujuan sertifikasi itu sendiri. Negara telah mengalokasikan anggaran besar untuk PPG, tetapi hasilnya tidak optimal ketika guru yang telah disertifikasi justru dihambat menjalankan tugas profesionalnya. Jika dibiarkan, sertifikasi berpotensi berubah menjadi formalitas, bukan instrumen peningkatan mutu pendidikan.

Dalam konteks ini, tanggung jawab utama berada pada kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan. Regulasi memberikan kewenangan penuh kepada kepala sekolah untuk membagi jam mengajar secara adil, proporsional, dan sesuai kebutuhan serta linearitas mata pelajaran. Ketidaktegasan pimpinan sekolah justru membuka ruang kompromi informal, tekanan senioritas, dan praktik eksklusivitas yang merusak keadilan profesional.

Baca Juga  Venezuela sebagai Cermin Retaknya Dominasi Dolar Global

Lebih jauh, persoalan ini adalah ujian etika profesi guru. Guru adalah pendidik nilai dan teladan keadilan. Ketika sesama guru saling menutup akses hak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi pendidikan, tetapi juga nilai moral yang seharusnya ditanamkan kepada peserta didik.

Menahan atau mengurangi jam mengajar guru bersertifikat PPG tanpa alasan objektif yang sah merupakan pelanggaran hukum administrasi negara. Praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas keadilan, non-diskriminasi, dan kepastian hukum. Tindakan semacam ini tergolong maladministrasi dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan senioritas atau status kepegawaian.

Negara tidak boleh kalah oleh ego dan status. Jika sertifikat pendidik telah diakui negara, maka seluruh perangkat pendidikan wajib tunduk pada pengakuan tersebut. Distribusi jam mengajar harus dikembalikan pada prinsip hukum, profesionalisme, dan keadilan, demi menjaga martabat profesi guru dan memastikan tujuan reformasi pendidikan benar-benar terwujud.

Aceh Utara, 15 Januari 2026

Share :

Baca Juga

EDUKASI

Menjaga Bahasa, Menata Laku: Jalan Sederhana Menuju Pendidikan Karakter yang Hakiki

OPINI

Desil yang Gagal : Ketika Kebijakan Elit Menyesatkan, Rakyat Kecil Dikorbankan

OPINI

Jumat Bukan Soal Terlihat Baik, Tapi Benar-Benar Menjadi Baik

OPINI

Ketika Kekuasaan Menguji Nurani: Menakar Integritas Pemimpin dalam Perspektif Islam

OPINI

Ketika Anggaran Membesar, Jaminan Kesehatan Dipersempit : Paradoks Kebijakan di Aceh

OPINI

JKA di Persimpangan: Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Kesehatan?

OPINI

Arogansi di Kursi Rakyat : Runtuhnya Etika Legislatif dan Krisis Legitimasi Demokrasi

OPINI

Nasib JKA di Tangan Muzakir Manaf: Antara Amanah dan Ingatan Kolektif