Home / BREAKING NEWS / HUKUM / POLITIK

Sabtu, 16 September 2023 - 12:48 WIB

Terkait Rempang-Galang, Fachrul Razi Desak Presiden Jokowi Lindungi Rakyat dan Tanahnya

Medialiterasi.id | Jakarta – Senator Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI mendesak Presiden Jokowi turun tangan menyelesaikan konflik pertanahan di Rempang-Galang, Provinsi Kepulauan Riau. “Presiden Jokowi Harus menyelesaikan konfik di Rempang yang berpihak pada rakyat,” tegas Fachrul Razi yang dikenal luas sebagai Senator Garis Keras asal Aceh kepada media ini, Sabtu, 16 September 2023.

Fachrul Razi mengingatkan bahwa Presiden harus melindungi rakyatnya dan sumber daya alam yang ada di Rempang. “Negara harus hadir melindungi rakyat di Rempang. Presiden jangan lupa kalimat: ‘Melindungi segenap darah bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia’. Artinya Presiden harus melindungi rakyat dan tanah ulayat di Rempang, dan juga melindungi kekayaan alam yang ada di Rempang untuk rakyat yang ada di Rempang,” tambahnya.

Fachrul Razi menekankan selama ini DPD RI telah bersuara dalam memperjuangkan tanah ulayat, agar benar-benar dilindungi oleh negara, agar tidak dikuasai oleh swasta. “DPD RI akan terus kritis melindungi tanah ulayat agar dinikmati rakyat, dan selalu mengingatkan pentingnya tanah ulayat sebagai perintah Pancasila dan Konstitusi UUD 1945 untuk melindungi adat istiadat dan budaya Indonesia,” tegas alumnus Ilmu Politik Universitas Indonesia itu.

Baca Juga  Badan penelitian Aset Negara Aceh Timur Resmi di Lantik

Fachrul Razi mengingatkan Presiden Jokowi bahwa kasus di Rempang adalah fenomena gunung es yang juga terjadi di seluruh Indonesia. “Negara harus hadir melindungi tanah ulayat. Presiden harus melindungi rakyat di Rempang, bukan berpihak pada pengusaha dan swasta,” jelas Fachrul Razi.

Senator kelahiran Langsa, Aceh, itu juga mengecam kekerasan yang terjadi terhadap masyarakat. “Presiden harus menghentikan kekerasan, jangan biarkan pelanggaran HAM terhadap rakyat di negara ini terus terjadi dimana-mana,” tambah Fachrul Razi.

sama diketahui bahwa konflik di Rempang terjadi berawal dari relokasi warga 16 kampung adat di Pulau Rempang, Kepulauan Riau. Kasus ini terus bergulir dan menjadi salah satu yang dikecualikan dari Komite I DPD RI. Di satu sisi, relokasi penting bagi terlaksananya proyek strategis nasional Rempang Eco City. Tetapi, di sisi lain merugikan masyarakat setempat yang memang telah lama menggantungkan kehidupan dari sumber daya alam di pulau tersebut.

Gesekan kepentingan ini akhirnya menimbulkan kericuhan, yang akhirnya warga setempat tetap menolak adanya relokasi. Menurut warga, BP Batam secara sepihak sudah mengukur lahan-lahan warga sementara negosiasi yang dilakukan belum bisa diterima secara luas. Warga merasa tidak mendengar aspirasinya.

Baca Juga  Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

Pada dasarnya, warga tidak ingin digusur dari pulau Rempang-Galang, mengingat mereka sudah menempatinya sejak zaman nenek moyang dan sangat bergantung dengan sumber daya alam yang ada di sekitar pulau ini. Jika dipindahkan, perburuan ekosistem baru nantinya akan menyulitkan warga yang direlokasi untuk bertahan hidup.

“Dengan kerasnya sikap penolakan dari masyarakat, sudah seharusnya Presiden Jokowi turun tangan. Memang Presiden sudah menanggapi kasus ini dengan menganggap bahwa penolakan masyarakat Rempang disebabkan ‘komunikasi yang kurang baik’. Oleh karena itu, Presiden mengutus Menteri Investasi, Bahlil Lahadia, untuk menjelaskan kepada warga. Akan tetapi menurut Komite I DPD RI hal ini dirasa belum cukup,” tegas Fachrul Razi.

Fachrul Razi mendesak Presiden untuk menjalankan peran komunikasinya dengan langsung menengahi konflik yang terjadi. “Di sisi lain, Presiden juga perlu memastikan agar kearifan lokal dan budaya luhur masyarakat Kampung Tua Pulau Rempang yang sudah terkristalisasi sejak zaman dahulu kala tetap terpelihara dengan baik,” tutupnya. (TIM/Merah)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tak Sah, Penggugat Desak Prabowo Usulkan 2 Nama Calon Wapres ke MPR

HUKUM

Kronologi Penggerebekan Ma’had Hamalatul Qur’an Sukoharjo, Santriwati Dibawa Dini Hari – Polisi: Pengembangan Kasus Pembakaran Warung

HUKUM

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengan Tiongkok, Ungkap 1,2 Ton Sabu di Aceh

HUKUM

Bongkar Pabrik Sabu 1,2 Ton di Aceh, 7 Orang Ditangkap di China – Terancam Hukuman Mati

OPINI

Catatan Kritis Akademisi USK: Kembali ke UUD 1945 Jangan Hanya Ganti Peta, Tapi Tetap Salah Jalan

ACEH

Di Musda Golkar, Al-Farlaky Buka Pintu Kolaborasi untuk Pembangunan Aceh Timur

OPINI

Kebhinekaan dalam Pidato, Penyeragaman dalam Praktik: Catatan Kritis Teuku Muhammad Jamil untuk Sumpah Pemuda 2026

BERANDA

Polres Lhokseumawe Ungkap Kasus Curanmor, 12 Tersangka Diamankan dan 21 Motor Disita