Home / BERITA / HUKUM

Senin, 9 Maret 2026 - 01:25 WIB

Sepakat Berdamai, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi

Medialiterasi.id | Jakarta – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lainnya yang berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga  321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

“Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus sejumlah konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Baca Juga  Pengadaan Komputer TKA/ANBK Aceh: Nilai Kontrak Hampir Mentok Pagu

Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Dewan Pers Kecam Perlakuan Merendahkan Profesi Wartawan di Konferensi Pers

BERANDA

Presiden Iran Nyatakan “Perang Skala Penuh” dengan AS, Ekonomi Jadi Medan Utama

ACEH

Peringati Hari Anak 2026, Pemkab Aceh Timur Soroti Pentingnya Ketahanan Mental Anak

BERANDA

Putera Arab Saudi Meninggal di Hotel London Akibat Campuran Alkohol dan Narkoba

ACEH

Wabup Aceh Timur Zainal Abidin Disorot Warga: Sederhana, Santun, dan Dekat dengan Rakyat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah