Home / BERITA / HUKUM

Senin, 9 Maret 2026 - 01:25 WIB

Sepakat Berdamai, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi

Medialiterasi.id | Jakarta – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lainnya yang berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Para Wartawan di Usir oleh Mantan RW017 di Perumahan Griya Karawachi

“Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus sejumlah konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Baca Juga  Ziarah Ke Makam Anggota GAM yang Gugur Dalam Peperangan KPA Sagoe Teungku Keuramat Bentangkan Bulan Bintang

Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERITA

Warga dan Kuasa Hukum Gelar Aksi Damai di Polres Metro Bekasi Kota, Tuntut Evaluasi Penanganan Laporan

BERITA

SEKBER Relawan Mualem-DekFadh: Memastikan JKA Tetap Berjalan Di Tengah Keresahan Masyarakat

BERITA

UIA Jadi Mitra Kampus Swasta Pertama dalam Program Pendidikan BI Lhokseumawe

BERITA

PLN Hadirkan Promo Diskon 50 Persen Tambah Daya, Berlaku 15–28 April 2026

BERITA

Mualem Tegaskan Program JKA Tidak Dihapus, Hanya Diperbarui

BERITA

Pemerintah Buka Rekrutmen 35.476 SDM untuk Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

BERITA

KPK Soroti Pengadaan 25 Ribu Motor Listrik oleh BGN

BERITA

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik