Home / BERITA / HUKUM

Senin, 9 Maret 2026 - 01:25 WIB

Sepakat Berdamai, Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma Cabut Laporan Polisi

Medialiterasi.id | Jakarta – Perkara yang melibatkan Nabilah O’Brien dan Zendhy Kusuma resmi berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat mencabut laporan polisi masing-masing. Kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Bareskrim Polri di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa mediasi tersebut difasilitasi oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak.

Menurutnya, sebelumnya terdapat dua proses hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, serta laporan lainnya yang berada di Bareskrim Polri.

Baca Juga  Diduga Dibekingi Preman, Mak Ropo Durian Acuhkan Peringatan Pemerintah Setempat Perihal Perda Taman Kota

“Dalam pertemuan hari ini, seluruh pihak hadir secara langsung, yakni Saudara Z bersama istrinya Saudari E, serta Saudari N.O dan Saudara K.D.H,” ujar Trunoyudo.

Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam perjanjian perdamaian. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, masing-masing pihak juga menandatangani pencabutan laporan polisi di unit penyidik yang menangani perkara mereka.

Selain penandatanganan berita acara mediasi dan pencabutan laporan, para pihak juga sepakat untuk menghapus sejumlah konten di media sosial masing-masing sesuai dengan poin kesepakatan yang telah disetujui bersama.

Baca Juga  UPTD RPH Banda Aceh Dukung BPJPH Percepat Sertifikasi Produk Halal untuk Pelaku Usaha

Trunoyudo menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.

“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan damai serta pencabutan laporan dari para pelapor, proses hukum dalam perkara tersebut dinyatakan selesai melalui mekanisme perdamaian.

Polri juga mengapresiasi sikap para pihak yang memilih menyelesaikan permasalahan melalui musyawarah demi menjaga hubungan baik serta kondusivitas di tengah masyarakat. (H.R)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Kontroversi Tikungan 4 Moto3 Austria: Veda Pratama Kena Double Long Lap Usai Senggolan dengan Munoz

BERANDA

Anggaran Rp2,32 Triliun untuk 2.298 Sekolah di Aceh, TTI Temukan 7 Red Flag Revitalisasi

BERANDA

OTT Revitalisasi Sekolah di Palembang, 2 Oknum PPPK Jadi Tersangka, 21 Kepsek Diperiksa Polda Sumsel

BERITA

Yosep Gobai Pertanyakan Pengakuan Delapan Kepala Suku oleh Pemprov Papua Tengah

HUKUM

Ketika Klien Bertanya: Memahami Hak dan Peran Advokat dalam Perkara Hukum

BERITA

Presiden Prabowo Hadiri 100 Tahun Gontor, Tekankan Pendidikan, Kemandirian Pangan, dan Kedaulatan Maritim

BERITA

Anies ke Makassar, Gerakan Rakyat Sulsel Matangkan Konsolidasi Politik Menuju 2029

BERANDA

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp106 Miliar OTT ATR/BPN ke Muktamar NU ke-35, Nama Nusron Wahid Terseret