Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIB

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga  Tahun 2023 Unmuha Targetkan Lahirkan Prodi Baru 

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga  BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (HR)

Share :

Baca Juga

BERANDA

Ditemukan Pola Terorganisir di Balik Viral Kembali Video Demo Mahasiswa, Kata Monash University

ACEH

PKB Aceh Timur Buka Rekrutmen Pengurus DPAC 2026-2031, Ajak Kader dan Masyarakat Bergabung

ACEH

PGRI Salurkan Bantuan untuk 58 Guru Korban Banjir di Nurussalam Aceh Timur

BERANDA

Bom Waktu di Bawah Tanah: Deretan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal dari Blora hingga Aceh

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK