Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIB

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga  LSM Geutanyoe Bersama Masyarakat Bantu Distribusi Logistik Serta Bersihkan Fasilitas Publik Akibat Banjir

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga  Kurang dari 24 Jam, Polsek Metro Menteng Kembalikan Ponsel WN Polandia Korban Jambret

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Pohon Lapuk di Lintas Medan-Banda Aceh Ancam Keselamatan Warga, Aktivis BAI Soroti Respons Pemkab Aceh Timur

BERITA

Polisi Amankan Pria yang Diduga Aniaya Perempuan di Senayan City

ACEH

Tokoh Masyarakat Beutong Ateuh Sampaikan Dukungan Investasi kepada Komisi III DPR RI

BERITA

Wakapolri: Kapolri Cup II Dorong Indoor Skydiving Indonesia Mendunia

BERITA

Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Curug, Polisi Sita Senjata Api Rakitan

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Impor Ilegal 49,85 Ton Kacang Tanah

BERANDA

OTT Kasus HGB Summarecon Bogor, KPK Tahan Ketua DPP Golkar Fahd Arafiq hingga Bos Summarecon Agung

ACEH

Lobi Bupati Al- Farlaky, Pembudidaya Tambak Terima Benur Udang Vaname Dari KKP