Home / BERITA / HUKUM

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:38 WIB

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah korban ditemukan meninggal dunia.

Baca Juga  Abednego Panjaitan Desak Polri Tuntaskan Polemik Ijazah Jokowi: “Sudahi Fitnah, Jangan Biarkan Negara Gaduh”

Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.

“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Baca Juga  321 WNA Jaringan Judi Online Internasional Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian lengkap dugaan penganiayaan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur