MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan warga negara Brunei Darussalam berinisial MHF di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melalui analisis rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MIA yang juga merupakan warga negara Brunei Darussalam. Tersangka ditangkap pada Senin (25/5/2026) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Resa Fiardi Marasabessy, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan polisi setelah korban ditemukan meninggal dunia.
Peristiwa itu diduga terjadi pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Korban mengalami luka di bagian belakang kepala dan kemudian dinyatakan meninggal dunia.
“Tim telah mengamankan satu orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata AKBP Resa, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian dan sepatu milik tersangka, serta tangkapan layar rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga masih mendalami motif dan rangkaian lengkap dugaan penganiayaan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (HR)







