MEDIA LITERASI.ID | BANDA ACEH – Bank Indonesia (BI) Provinsi Aceh menyerahkan lima ton limbah racik uang kertas (LRUK) kepada PT Solusi Bangun Andalas (SBA) untuk dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif pengganti sebagian batu bara dalam proses produksi semen. Penyerahan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pemusnahan uang tidak layak edar (UTLE) yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Aceh, Agus Chusaini, mengatakan lima ton limbah yang diserahkan merupakan hasil racikan uang tidak layak edar yang telah ditarik dari peredaran. Volume limbah yang akan disalurkan pada tahap berikutnya bergantung pada jumlah uang rusak yang diterima BI.
“Yang dikirim hari ini ada lima ton. Untuk berikutnya nanti kita sesuaikan tergantung jumlah uang tidak layak edar yang masuk ke kami,” kata Agus usai penandatanganan kerja sama pemanfaatan LRUK dengan PT SBA di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (30/7/2026).
Menurut Agus, limbah tersebut berasal dari uang yang telah rusak secara fisik atau tidak lagi memenuhi standar kelayakan edar. Sebelum dikirim ke pabrik semen, uang tersebut terlebih dahulu diracik tanpa membedakan nominal maupun pecahannya.
Ia berharap kerja sama pemanfaatan limbah uang rusak sebagai bahan bakar alternatif dapat berlangsung secara berkelanjutan. Selain mendukung kebutuhan energi industri semen, langkah ini juga mengurangi limbah yang sebelumnya harus dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kami berharap ini bisa membantu SBA menambah pasokan bahan bakar, sekaligus meringankan beban kami karena tidak perlu lagi membuang limbah tersebut ke TPA,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga menyinggung dampak banjir yang melanda sejumlah wilayah di Aceh terhadap peredaran uang. Ia mengatakan, jumlah masyarakat yang menukarkan uang rusak akibat banjir relatif sedikit.
Sebaliknya, penukaran uang rusak dalam jumlah besar justru berasal dari perbankan yang kas atau brankasnya sempat terendam banjir.
“Kalau dari masyarakat tidak terlalu banyak, karena biasanya uang yang sudah kotor masih tetap dibelanjakan dan diterima. Berbeda dengan di bank, jika uang sudah kotor maka tidak boleh diedarkan lagi dan harus dikembalikan ke BI untuk dimusnahkan,” kata Agus.
Kerja sama antara BI Aceh dan PT SBA tersebut diharapkan menjadi solusi pengelolaan limbah uang tidak layak edar yang lebih efisien, sekaligus mendukung upaya pemanfaatan energi alternatif pada sektor industri.
Sumber: bithe.co







