Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan dilakukan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  Zulkifli Desak PT Koeta Raja Percepat Pekerjaan Proyek Jalan Inpres Lhok Nibong - Alue Mirah - Pante Labu

Ia menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat tersebut juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Perkuat Jurnalisme Sehat, SMSI Sumenep Gelar Raker di Batu Malang

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.

Setelah proses penangkapan, para tersangka menjalani penahanan dengan pengawasan melekat dari Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

ACEH

Diduga Mabuk, 4 Mahasiswa Unimal Ribut dengan Warga di Dewantara, Rektor Tempuh Jalur Damai

ACEH

Baitul Mal Aceh Timur Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026-2031, Ini Syarat dan Jadwalnya

ACEH

Polres Aceh Timur Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar SMP di Idi Tunong, Status Hukum AS Ditentukan Jumat

ACEH

Bupati Al- Farlaky Lantik T. Reza Rizki Pj.Sekda Atim

BERITA

Presiden Prabowo Tetapkan Harga Khusus BBM Rp15.000 per Liter bagi Nelayan Kapal 30–200 GT

ACEH

Spanyol Tundukkan Prancis 2-0, Oyarzabal dan Porro Antar ke Final

ACEH

31 Kasus Kekerasan Anak dalam Enam Bulan, Bupati Al Farlaky Siapkan Langkah Pencegahan dan Rumah Aman

ACEH

Bupati Al-Farlaky Serahkan Santunan Ahli Waris Tahap III Korban Banjir