Home / BERITA / NASIONAL

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:21 WIB

Bareskrim Polri dan Kemenhut Tindak Empat WNA China Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri membantu PPNS Kementerian Kehutanan menindak empat warga negara asing (WNA) asal China terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.

Penindakan dilakukan pada 22–26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.

Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan pihaknya memberikan bantuan kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses penangkapan hingga penahanan para tersangka.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” ujar Edy, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga  Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Ia menjelaskan, para tersangka diduga membawa alat berat atau alat lain yang digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin. Selain itu, mereka juga diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” katanya.

Dalam proses penangkapan, petugas memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka. Surat tersebut juga dibacakan melalui penerjemah bahasa Mandarin.

Namun, keempat tersangka menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan. Petugas kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  Gunung Bawah Laut Meletus, Tsunami Terjang Tonga

“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.

Setelah proses penangkapan, para tersangka menjalani penahanan dengan pengawasan melekat dari Tim Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak.

“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” pungkasnya. (HR)

Share :

Baca Juga

BERITA

CCTV Ungkap Kasus Tewasnya WNA Brunei di Kebayoran Baru

ACEH

KPK Temukan 99% Proyek di Aceh Lewat Penunjukan Langsung, DPRA Minta Lembaga Antirasuah Beri Pembinaan

ACEH

Baitul Mal Aceh dan FDP Salurkan Bantuan Usaha untuk Tingkatkan Kemandirian Mualaf

BERANDA

Menlu Kecam Penahanan 9 WNI Relawan Gaza oleh Israel: “Tindakan Tak Bisa Diterima”

ACEH

Idul Adha 1447 H: Bupati Aceh Timur Ajak Masyarakat Semarakkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

ACEH

Sambut Idul Adha 1447 H, Bupati Aceh Timur Pusatkan Takbir Keliling di Simpang Ulim

BERANDA

Pemerintah Larang Film ‘Pesta Babi’, Yasinta Moenwen Sebut Kesaksiannya Dimanipulasi

ACEH

Muda Seudang Protes Penunjukan Ketua DPW Partai Aceh Timur, Sebut Cacat Prosedur