Home / BERITA

Minggu, 11 Juni 2023 - 09:53 WIB

Sat Reskrim Polres Bener Meriah Amankan 8 Orang Diduga Sebagai Pelaku Judi Sabung Ayam

REDELONG – Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah ungkap kasus tindak pidana maisir/perjudian yang diduga dilakukan oleh 8 orang pelaku, di kecamatan Permata Kabupaten Bener Meriah, Jumat (9/6/2023)

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Muhammad Jabir, SH menjelaskan 8 orang tersangka diamankan di Kampung Ramung Jaya Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah pada saat sabung ayam sekitar pukul 16:30 WIB.

Kedelapan orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam tersebut ialah, F (50) warga Kampung Ramung Jaya kecamatan Permata, E (36) warga Kampung Buntul Fitri kecamatan Permata, S (23) warga Kampung Wih Tenang Uken Kecamatan Permata, H (51) Warga Kampung Wih Tenang Uken, D (26) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata, Z (34) Warga Kampung Jelobok, M (51) warga Kampung Buntul Kecamatan Permata, dan IS (30) warga Kampung Jelobok Kecamatan Permata kabupaten Bener Meriah.

Baca Juga  Ribuan Kades Se Indonesia Demo di DPR Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

“Delapan Pelaku tersebut melakukan Sabung Ayam di rumah F (50) di Kampung Ramung Jaya kecamatan Permata, yang juga termasuk ke dalam Pelaku Perjudian. Kedelapan pelaku berhasil di tangkap berkat informasi yang diterima tim opsnal dari masyarakat” Kata Jabir

“Kemudian, Setelah mendapat Informasi dari Masyarakat, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bener Meriah menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan. Setalah melakukan penyelidikan sesampainya nya di depan rumah saudara F, anggota opsnal menemukan beberapa orang sedang melakukan sabung ayam dan berhasil mengamankan 8 orang di TKP dan sebagian sekitar 5 orang Melarikan diri ke dalam perkebunan” ungkap Jabir

Baca Juga  Oknum Polisi Ditangkap 12 Jam Usai Rampok Toko Emas di Tapaktuan, Polda Aceh: Motif Terdesak Ekonomi

Bersama dengan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam jago, dan 10 unit Sepeda motor milik pelaku.

“Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di Mako Polres Bener Meriah guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah kedelapan pelaku akan di sangkakan dengan Pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.” Ungkap Jabir (enda)

Share :

Baca Juga

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci