Home / BERITA

Rabu, 15 Maret 2023 - 03:39 WIB

Pemkab Aceh Utara Tambah Modal Bank Aceh Rp.24,5 M Dari Inbreng Tanah Eks Terminal Lhoksukon


ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sukses melakukan transaksi penambahan modal untuk PT Bank Aceh Syariah (BAS) senilai Rp.24,5 miliar melalui sistem inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon.

Kepastian itu diperoleh setelah PT BAS melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Banda Aceh pada Kamis, 9 Maret 2023 lalu. Pada kesempatan itu, Pj Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, berhasil menggolkan usulan untuk penambahan modal dari Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS bersumber dari transaksi inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon senilai Rp.24,5 miliar.

“Alhamdulillah usulan kita diterima oleh para pihak, artinya bahwa Pemkab Aceh Utara berhasil melakukan penambahan Rp.24,5 miliar untuk penyertaan modal ke Bank Aceh Syariah, ini nantinya tentu saja kita akan mendapatkan bagian dividen yang lebih besar nantinya,” kata Azwardi, Selasa, 14 Maret 2023.

Inbreng merupakan transaksi untuk memasukkan aset non tunai yang berupa tanah atau lainnya dari pemegang saham untuk digunakan sebagai modal perusahaan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang berisi tentang perseroan terbatas.

Pemkab Aceh Utara, kata Azwardi, memanfaatkan aset tanah eks terminal bus Lhoksukon yang selama ini terkesan telah terlantar. Aset ini (dalam tanda kutip) “dijual” kepada PT BAS, namun Pemkab Aceh Utara tidak mau menerima uang tunai.

“Hasil ‘penjualan’ ini senilai Rp.24,5 miliar seluruhnya kita jadikan sebagai tambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara di Bank Aceh, dengan demikian hasilnya akan kita terima nantinya secara terus menerus melalui pembagian dividen setiap tahun,” kata Azwardi.

Baca Juga  BINDA Aceh Salurkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Banjir Di Meunasah Jok

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Cabang Lhokseumawe PT Bank Aceh Syariah (BAS) Taufik Saleh. Kata dia, peralihan aset tanah dan bangunan eks terminal bus Lhoksukon dari Pemkab Aceh Utara kepada manajemen PT BAS akan segera dituntaskan dalam waktu dekat.

“Kami sedang menyiapkan sertifikat saham untuk secepatnya diserahkan kepada Pemkab Aceh Utara sebagai bukti penyertaan modal dari sumber inbreng aset tanah tersebut,” ungkap Taufik, Selasa, 14 Maret 2023.

Proses inbreng aset tanah eks terminal bus Lhoksukon, kata dia, berawal dari permintaan manajemen PT BAS untuk mendapatkan lokasi pembangunan Kantor PT BAS Cabang Lhoksukon. Pemkab Aceh Utara kemudian menawarkan tanah eks terminal Lhoksukon. Setelah melalui berbagai aturan dan ketentuan, serta mekanisme pengelolaan aset pemerintah, akhirnya atas persetujuan DPRK Aceh Utara dikeluarkan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemkab Aceh Utara Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah.

Pada pasal 4 ayat (3) Qanun tersebut antara lain dinyatakan bahwa penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS yang diinvestasikan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan senilai Rp.24,592 miliar.

Kemudian pada pasal 5A ayat (1) disebutkan penambahan penyertaan modal Pemkab Aceh Utara kepada PT BAS dilakukan dalam bentuk barang berupa tanah dan bangunan eks terminal Lhoksukon yang berlokasi di jalan Banda Aceh – Medan, Gampong Ceubrek, Kecamatan Lhoksukon. Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan luas tanah tersebut 10.409 meter persegi.

Baca Juga  Warga Apresiasi Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Menteng II

Taufik Saleh mengatakan Pemkab Aceh Utara saat ini merupakan pemegang saham terbesar kedua di PT BAS. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah Pemprov Aceh. Kepemilikan saham oleh Pemkab Aceh Utara pada posisi 31 Desember 2021 adalah sebesar Rp.88,9 miliar atau 25,34 persen dari total kepemilikan saham Pemerintah Aceh dan Pemkab/Pemkot se-Aceh di PT BAS. “Ini (Pemkab Aceh Utara) adalah merupakan pemegang saham terbesar kedua setelah Pemerintah Provinsi Aceh,” kata Taufik.

Dari total jumlah saham tersebut, lanjut Taufik, pada tahun 2021 Pemkab Aceh Utara memperoleh dividen senilai Rp.17,3 miliar. Jika dihitung sejak tahun 2005 jumlah dividen yang telah diterima oleh Pemkab Aceh Utara mencapai Rp.239,6 miliar.

Lebih jauh Taufik mengatakan di areal eks terminal bus Lhoksukon akan dibangun Kantor PT Bank Aceh Syariah Cabang Lhoksukon. Rencana pembangunan ini akan direalisasikan secepatnya demi menyahuti perkembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di kawasan Ibukota Kabupaten Aceh Utara, yakni Kota Lhoksukon.

Saat ini, lanjut Taufik, pihaknya sedang mematangkan perencanaan desain bangunan kantor serta bangunan pendukung lainnya, yang tentu saja bermotif Samudera Pasai yang berciri khas Aceh Utara.

“Untuk itu kami sangat mengharapkan dukungan dan support semua pihak, terutama masyarakat Kota Lhoksukon, sehingga pembangunan gedung Bank Aceh Cabang Lhoksukon dapat segera terwujud,” harapnya. [ëndæ]

Share :

Baca Juga

ACEH

Memasuki Tahun Kedua, Bupati Aceh Timur Tekankan Disiplin ASN dan Targetkan Kemiskinan 2 Persen

BERITA

Polda Kepri Kembali Gerebek Kampung Aceh, 114 Orang Diamankan untuk Pemeriksaan

BERITA

Kajari Luwu Timur Tegaskan Tak Akan Mundur Usut Kasus Seragam Sekolah dan Ambulans CSR Vale

BERANDA

Rubio: AS Tak Wajib Lindungi Dunia Selamanya, PM Spanyol Balas: Siapa Suruh Serang Iran?

BERANDA

Kabut Asap Makin Parah, 63 Sekolah di Bintulu dan Tatau Ditutup Hingga 11 September

ACEH

Wacana Provinsi Samudera Pase Menguat, Warga Utara-Timur Aceh Dorong Pemerataan Pembangunan

BERITA

Mahasiswa Trisakti Puji Kapolri, Nilai Demokrasi Makin Kuat di Era Listyo Sigit

BERITA

Diduga Peras dan Intimidasi Warga, Dua Orang Diamankan Polisi di Karawaci