MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) melalui gerakan bertajuk “Mahkamah Agung Peduli” (MA Peduli) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sisi kemanusiaan dan kepedulian sosial lembaga peradilan. Gerakan ini diprakarsai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, yang juga merupakan salah satu tokoh senior di institusi tersebut.
MA Peduli merupakan gerakan amal yang bersifat sosial dan kultural. Gerakan ini hadir sebagai inisiatif spontan para hakim dan aparatur pengadilan untuk turun langsung membantu masyarakat yang terdampak bencana, anak-anak yatim, penyandang disabilitas, serta kelompok rentan lainnya. Aksi sosial tersebut biasanya dilakukan bersamaan dengan kegiatan dinas ke daerah-daerah, tanpa perlu menunggu momen atau agenda resmi.
Meski tidak berdiri sebagai organisasi formal, MA Peduli bersinergi dengan gerakan serupa di lingkungan peradilan seperti Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), dan Dharmayukti Karini (DYK).
“MA Peduli bukan sekadar program, melainkan panggilan nurani dan bentuk nyata rasa syukur kita kepada masyarakat. Ini adalah cara kami melembutkan hati dan membaur dalam denyut kehidupan rakyat,” ujar Prof. Yulius dalam kegiatan sosial di Panti Asuhan Bayi Sehat, Bandung, Agustus 2024.
Gagasan MA Peduli lahir pada masa pasca pandemi Covid-19 dan diperkuat kembali ketika bencana alam melanda Sumatera Barat—kampung halaman Prof. Yulius. Ia tergerak untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong yang sempat tumbuh dalam masa krisis tersebut.
Menurut A. Tirta Irawan, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA sekaligus pegiat MA Peduli, gerakan ini memiliki tiga tujuan utama:
1. Mengekspresikan rasa syukur atas rezeki dan amanah yang diterima hakim dan aparatur pengadilan.
2. Meneguhkan integritas pribadi dan institusional melalui empati sosial.
3. Membangun kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan lewat aksi nyata.
Sejak awal 2023, MA Peduli telah menggelar berbagai kegiatan sosial seperti pemberian bantuan korban banjir di Kalimantan Selatan, santunan anak yatim di Nusa Tenggara Timur, dan pembagian sembako di wilayah-wilayah terdampak inflasi pasca pandemi.
Meski belum merata di seluruh Indonesia, gerakan ini terus berkembang. Menjelang Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung ke-80, para pegiat MA Peduli menargetkan perluasan kegiatan hingga ke daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).
“Kami sadar gerakan ini masih bertahap, tapi kami ingin menunjukkan bahwa lembaga peradilan juga hadir di tengah masyarakat bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai sesama manusia,” ujar Tirta.
Sejumlah pegawai, hakim, dan mitra pengadilan menyambut baik gerakan ini. Mereka berharap MA Peduli dapat dijadikan model kolaborasi sosial yang melibatkan seluruh unsur peradilan lintas jenjang.
Salah satu warga penerima bantuan di Aceh, Nurhayati (48), mengungkapkan rasa harunya saat rumahnya yang rusak akibat longsor mendapatkan perhatian langsung dari MA Peduli.
“Kami tidak menyangka bisa dibantu oleh orang-orang dari Mahkamah Agung. Terima kasih, semoga kebaikan ini berlanjut,” katanya.
Dengan semangat berbagi dan nilai-nilai kemanusiaan, MA Peduli terus berupaya menjadi jembatan antara lembaga peradilan dan masyarakat, agar hukum tidak hanya dirasakan sebagai norma tertulis, tapi juga sebagai kehadiran nyata yang peduli dan mengayomi. (Muldan Halim Pratama / M Ranto)







