MEDIALITERASI.ID | SUMUT — Gelar perkara khusus terkait laporan dugaan pencurian buah kelapa sawit yang diajukan oleh Poltak Silitonga tidak berjalan sesuai rencana. Pasalnya, pihak pelapor dan kuasa hukumnya tidak hadir dalam gelar perkara yang dijadwalkan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara pada Jumat, (1/8/2025)
Hal ini disampaikan oleh Penyidik Madya AKBP J. Sianturi yang didampingi Kompol Mulyadi di ruang gelar perkara Ditkrimum Polda Sumut. Hadir dalam agenda tersebut antara lain masyarakat Desa Tobing Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, yang mendampingi terlapor Azarol Aswat Lubis, serta kuasa hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan. Dari pihak kepolisian daerah, hadir Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap.
AKBP J. Sianturi menjelaskan bahwa pihaknya menerima surat dari Poltak Silitonga pada 31 Juli 2025 — satu hari sebelum pelaksanaan gelar perkara — yang menyatakan ketidakhadirannya dengan alasan tertentu.
“Kami menerima surat dari pihak pelapor, Poltak Silitonga, yang menyatakan tidak dapat hadir dalam gelar perkara khusus atas laporan yang ia ajukan sendiri. Surat tersebut dikirimkan pada 31 Juli 2025,” ujar AKBP J. Sianturi.
Ia menambahkan bahwa kasus yang dilaporkan sebenarnya telah dihentikan penyidikannya atau di-SP3-kan oleh Polres Padang Lawas. SP3 hanya dapat dibatalkan melalui putusan praperadilan.
“Perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit di Desa Tobing Tinggi ini telah di-SP3-kan. Gelar perkara khusus ini digelar karena adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari Poltak Silitonga ke Polda Sumut. Namun, karena pelapor tidak hadir, status SP3 tetap berlaku. Perkara hanya bisa dibuka kembali jika ada putusan pengadilan melalui mekanisme praperadilan,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Azarol Aswat Lubis, Mardan Hanafi Hasibuan, menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor. Menurutnya, ini menjadi momen penting untuk mempertanggungjawabkan laporan yang telah dilayangkan.
“Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak pelapor, Poltak Silitonga dan kliennya. Ini adalah kesempatan bagi mereka untuk memaparkan argumen hukum di hadapan penyidik. Namun, mereka justru tidak hadir dalam gelar perkara yang mereka ajukan sendiri. Ini menjadi keanehan dalam proses hukum,” ungkap Mardan Hanafi Hasibuan.
Hingga kini, Polda Sumut menyatakan bahwa perkara tersebut tetap berstatus SP3 dan tidak akan dilanjutkan, kecuali ada gugatan praperadilan di pengadilan. (Tim)







