MEDIALITERASI.ID | LHOKSUKON – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Mitigasi Risiko Prinsip Hak Asasi Manusia bagi pelaku usaha di Lhoksukon, Selasa (9/6/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip-prinsip HAM guna mencegah potensi pelanggaran yang dapat berdampak pada pekerja, masyarakat, lingkungan, maupun keberlanjutan usaha.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Aceh, Bukhari, dalam sambutan yang dibacakan oleh Hasballah, mengatakan bahwa bimtek tersebut diharapkan mampu mendorong pelaku usaha melakukan mitigasi risiko HAM dalam setiap aktivitas bisnisnya.
Menurutnya, pelaku usaha tidak hanya dibekali pemahaman teoritis, tetapi juga didorong mengadopsi instrumen Prisma (Penilaian Risiko Bisnis dan HAM) sebagai standar operasional dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko HAM.
“Target jangka panjang yang ingin dicapai adalah meningkatnya jumlah pelaku usaha yang secara mandiri mengisi, melengkapi dokumen pendukung, dan menyelesaikan penilaian melalui aplikasi Prisma hingga memperoleh status kepatuhan HAM,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan prinsip Bisnis dan HAM menjadi penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif aktivitas perusahaan maupun korporasi. Karena itu, setiap perusahaan perlu menerapkan standar kepatuhan HAM yang ketat serta transparan dalam mengelola dampak sosial agar mendapat kepercayaan dari para pemangku kepentingan.
Prisma merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu perusahaan menganalisis risiko pelanggaran HAM yang mungkin timbul akibat kegiatan bisnis. Penggunaan aplikasi tersebut dinilai dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mendukung pelaksanaan Program Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM).
Kegiatan yang berlangsung sehari penuh itu diikuti 18 peserta sesuai alokasi DIPA Kementerian HAM dan menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pemerintah serta akademisi. Bimtek difokuskan pada peningkatan pemahaman prinsip-prinsip HAM yang relevan dengan dunia usaha serta metode identifikasi dan analisis risiko yang berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.
Narasumber dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara, Cut Zulinda, menjelaskan bahwa risiko HAM dalam dunia usaha dapat muncul pada aspek ketenagakerjaan, lingkungan, komunitas lokal, maupun perlindungan konsumen.
“Mitigasi HAM merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha yang ingin membangun bisnis berkelanjutan dan bertanggung jawab. Bisnis yang baik adalah bisnis yang menghargai manusia,” katanya.
Sementara itu, Dosen Ekonomi Universitas Malikussaleh, Adnan Bardan, mengatakan UMKM yang menerapkan kebijakan anti-diskriminasi, memperhatikan keselamatan kerja, menjaga kualitas produk, serta transparan kepada konsumen akan lebih mudah menjalin kerja sama dengan perusahaan besar maupun menembus pasar internasional.
“Keuntungan membuat perusahaan bertahan, tetapi kepercayaan membuat perusahaan berkembang. Kepercayaan hanya lahir dari integritas, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ujarnya. (Dedi Iswanto)







