Home / BERITA

Senin, 28 Agustus 2023 - 14:25 WIB

Ketua DPRK Aceh Utara Mengutuk Keras Tindakan Pelanggaran HAM yang Menimpa Imam Masykur

ACEH UTARA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Teungku Arafat Ali, SE.MM, mengutuk keras tindakan penganiayaan dan pemerasan yang diduga dilakukan oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap Imam Masykur, warga Bireuen, yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Saya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Tindakan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan oknum Paspampres tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan,” kata Teungku Arafat Ali dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).

Baca Juga  Ini Penjelasan Kapolres Jakbar Terkait Viral Pendemo Diminta Uang Tebusan

Menurut Teungku Arafat Ali, peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). Ia juga menilai peristiwa ini telah mencoreng nama baik Paspampres dan institusi TNI.

“Peristiwa ini merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dibenarkan. Peristiwa ini juga telah mencoreng nama baik Paspampres dan institusi TNI,” tegasnya.

Baca Juga  Polwan Polda Metro Jaya Jadi Wajah Kebanggaan di Upacara HUT ke-80 RI

Teungku Arafat Ali juga turut berduka cita atas meninggalnya Imam Masykur. Ia berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas dan pelakunya dapat dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Saya berharap Panglima TNI dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelakunya dan berharap juga agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tutup Arafat. [Muntazar]

Share :

Baca Juga

BERANDA

4 Peristiwa Hukum Pekan Ini: Dari OTT Bupati Pemalang hingga Putusan MK Soal Anggaran MBG

ACEH

Baitul Mal Aceh Buka Investigasi Dugaan Potong Bantuan, Tegaskan Bukan Kebijakan Lembaga

ACEH

Tabrak Lari Lansia di Peureulak Timur Terungkap, Polisi Amankan Innova Hitam dan Tersangka

BERITA

1.105 Personel Gabungan Amankan Laga Aston Villa di SUGBK

BERANDA

Target 80.000 Koperasi Desa Merah Putih Berjalan, Publik Menanti Bukti Nyata di Lapangan

BERANDA

Di Usia 40 Tahun, Kiper Cape Verde Vozinha Raih Kontrak Terbesar Karier Bersama Colo-Colo

BERITA

BI Aceh Serahkan Lima Ton Limbah Uang Rusak ke SBA untuk Bahan Bakar Alternatif Semen

BERANDA

Dua Warga Aceh Didakwa Selundup 147 Kg Sabu di Perairan Pulau Pinang, Terancam Hukuman Mati