ANALISIS POLITIK PASCA PENCOBLOSAN PEMILU 2024
SEHARUSNYA Ketika seseorang menyampaikan sapaan… “Selamat Pagi, Selamat Siang, Selamat Malam Pak Presiden…’’ dalam kehidupan yang berlangsung di wilayah NKRI, dari Sabang hingga Merauke, hanya ada satu orang yang berhak dan dibenarkan membalas sapaan tersebut. Sampai detik ini, ya, hanya Jokowi yang secara konstitusi berhak menerima dan menjawab sapaan tersebut. Hanya Jokowi-lah yang hingga detik ini, masih menjabat resmi sebagai Presiden RI yang sah.
Karena dalam kehidupan berkonstitusi yang baik dan benar, kita tidak mengenal istilah Presiden kembar. Hingga jadwal pelantikan presiden baru hasil Pemilu-Pilpres 2024, pada 20 Oktober mendatang, Indonesia dan segenap rakyatnya hanya mengenal dan memiliki satu Presiden, Joko Widodo. Terlepas dari adanya pengumuman resmi KPU, 28 Maret 2024/disesuaikan nanti, siapa yang bakal keluar sebagai pemenang dalam kontestasi Pilpres 2024.
Tapi mengapa di bulan Pebruari, baru sehari pasca pencoblosan tiba-tiba ada yang mendeklarasikan diri, pemenang sebagai Presiden RI selain Jokowi? Sungguh menarik, Hhhmmm … Ada apa dengan bangsa ini? Menanggapi langkah yang mengejutkan ini, sebaiknya kita maknai saja hal tersebut sebagai murni manuver politik Prabowo dan orang-orang terbaik timses di sirkel satunya.
Tentunya dengan maksud dan target tertentu pula. Kita sebagai warga masyarakat, tak pernah bisa pahami itu. Lebih-lebih bagi kita insan akademik yang selalu dididik dan diajarkan dalam berbagai paradigma dan perbedaan. Nah, dari kondisi itu, Pertanyaannya, bolehkah hal ini dilakukan oleh seorang warga Negara di luar kelaziman dan aturan yang berlaku?
Ditinjau dari sisi dan ruang di wilayah politik, boleh-boleh saja. Masalahnya, langkah Prabowo ini bisakah dianggap sebagai tindakan inkonstitusional? Nah, di sini masalahnya. Biarkan saja ahli hukum dan ahli tata negara yang akan mengupaskannya. Bagi saya pribadi sebagai ilmuwan politik dan mungkin banyak pihak juga menilai langkah Prabowo dalam mencari keadilan sudah di luar kebiasaan dan kelaziman bagi bangsa yang taat hukum.
Sehingga ketika Prabowo mendeklarasi diri sebagai pemenang (“sudah”) Presiden Indonesia yang baru, tanpa menunggu pengumuman resmi hasil perolehan dari KPU, reaksi keras dari partai koalisi pendukungnya pun bermunculan atau bahkan diam. Dalam pemahaman saya, mungkin nanti para “Komandan Partai” akan bergegas memberi komando ke seluruh jajaran fungsionaris dan kader partainya agar mundur dan tidak ikut dalam setiap gerakan yang ditengarai sebagai langkah politik yang inkonstitusional dan tak populis. Mari kita tunggu saja.
Salah seorang Pimpin Parpol dalam diskusi singkat dengan saya, secara tegas walau implisit, menilai langkah Prabowo ini tidak sejalan dengan garis politik Partainya. Wallahu ‘Aklam. Partai Politik lain pun, secara implisit mengutarakan sikap politiknya untuk lebih memilih menanti hasil keputusan lembaga KPU sebagai keputusan yang bersifat final. Mestinya Ketidakmunculan fisik semua para ketua umum partai pendukung dalam momen deklarasi Prabowo Presiden, dibaca banyak pengamat sebagai tanda-tanda tidak pernah bulatnya dukungan dari partai koalisi pendukung Paslon 02.
Kecurigaan yang sama pun merebak ketika ada tokoh ‘berhalangan hadir’ pada awal deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran. Sementara itu, dari sejumlah parpol koalisi sebagai institusi partai, hanya sebatas menggulirkan bacaan mengambil sikap tidak secara tegas dan eksplisit memberikan dukungan terbuka seputar Prabowo Presiden defacto.
Langkah Paslon lain secara politik justru menuai pujian. Karena berdiri di atas akar dan landasan yang justru mengawal dan meluruskan kehidupan berkonstitusi secara baik dan benar dalam berbangsa dan bernegara pada kondisi seperti ini. Sebenarnya langkah Prabowo mendeklarasikan diri sebagai presiden terpilih, bisa saja dimaknai sebagai langkah politik yang sengaja dilakukan secara sadar, untuk tujuan tertentu. Karena diyakini hanya melalui langkah yang ‘menyerempet’ dan mungkin sedikit bahaya inilah suara dan teriakan Prabowo akan adanya kecurangan akan lebih didengar dan ditanggapi secara serius.
Tuduhan Prabowo telah melakukan tindakan inkonstitusional, bahkan bisa dikembangkan sebagai tindakan menjurus melawan hukum, begitu santer terdengar. Memang menjadi sangat riskan dan berbahaya bila langkah politik yang diambil Prabowo ini berlanjut dengan pengerahan massa yang berdampak mengganggu ketertiban umum, dan apalagi melakukan tindakan yang massal, masif, dan anarkis. Semoga saja tak akan pernah terjadi di tengah bangsa yang bermartabat ini. Selama hal yang dikhawatirkan tidak terjadi, langkah Prabowo ini, dalam pengamatan saya pribadi harus dimaknai cukup sebatas manuver politik yang tak lazim dan hanya untuk hiburan saja.
Namun mengambil hikmahnya, dengan adanya langkah ini justru terbuka peluang bagi kita untuk memiliki institusi penyelenggara pemilu yang lebih transparan, terbuka, akuntabel, jujur, adil dan berwibawa. Lewat kesepakatan pada awal penghitungan suara, Prabowo sendiri sempat menyampaikan harapan agar bersabar menanti hasil akhir pemilu lewat lembaga resmi KPU.
Dengan demikian, pada dasarnya partai-partai peserta pemilu bisa kembali duduk bersama untuk mencari langkah terbaik. Setidaknya mengatur mekanisme melakukan pengawasan jalannya penghitungan suara di KPU, secara bersama secara terbuka, transparan, dan dipercaya oleh setiap lembaga-institusi terkait.
Sikap dan cara seperti ini sungguh indah dan pantas kita berikan apresiasi dan acungan jempol. Namun itu, yang belum pernah terjadi. Munculnya permasalahan pelik ini sebenarnya berawal dari tumbuhnya secara gradual dan kian menumpuknya ketidakpercayaan terhadap sejumlah lembaga survei. Kinerja mereka jelang pemilu hingga hari H, kedudukannya sebagai lembaga profesional-independen dan lembaga partisan, semakin sulit untuk dibedakan. Kadar ilmiahpun diragukan dan dipertanyakan. Bahkan mereka dianggap hanya sebagai promotor/biro iklan saja…
Bahkan ada seorang tokoh lembaga survei yang sangat terkenal dan sangat populer, intensif melakukan ‘kampanye’ terselubung. Selama hampir 3 bulan penuh sampai jelang hari H, ia sangat aktif mengirimkan postingan ke berbagai WA Group hasil survei berikut ‘fatwa’ politik yang tendensius memenangkan pencitraan paslon tertentu. Tentu tak ada yang salah. Yang salah hanya cara dan sikapnya tak mendidik, bahkan terkesan menohok dengan cara meneror Pemilu Satu Putaran. Mestinya, kita sebagai warga negara yang baik, jika ingin membunuh tikus, maka tidak perlu dech harus membakar lumbung padi atau rumah. Mengapa kita tidak mengejar tikus saja secara bersama-sama, sehingga tikus akan mati sendirinya?.
Apalagi masyarakat mencatat, ketika pernah sejumlah ‘ramalannya’ meleset dan telah jauh mengacau benak publik, kepadanya tidak diberikan sanksi apapun. Baik sanksi sosial, sanksi etika profesi, sanksi akademis-intetektual, dan apalagi sanksi hukum. Hal inilah sebenarnya yang menjadi benih ketidakpercayaan menjadi tumbuh subur. Hingga sangat potensial melahirkan suasana ‘chaos’ politik yang terjadi dalam tahapan perhitungan suara sekarang ini.
Intinya, hilangnya kepercayaan kepada lembaga survei, produser quick count, adalah pemicu utama lahirnya kegaduhan hari-hari belakangan ini. Salah satu kunci peredam situasi adalah kesigapan KPU untuk segera mengambil alih pengendalian sumber penghitungan suara yang bisa diakses oleh publik secara luas dan terbuka. Jangan sampai Website KPU sering mati tiba-tiba atau tiba-tiba mati. Sungguh tak bijak cara dan sikap seperti ini.
KPU harus segera menyelenggarakan dan mengaktifkan kirisis center yang menangani krisis dalam kerangka situasi tidak normal. Jangan terbalik, dalam status krisis kualitas layanan justru ditangani seperti dalam situasi normal. Celakanya lagi bila yang normal dibuat menjadi krisis. Maka transparansi dan keterbukaan yang melibatkan stakeholder dan institusi terkait untuk mengawasi, dan membantu agar penghitungan suara berjalan jujur, adil, sehingga akuntabel, merupakan langkah yang harus segera diambil oleh KPU.
Karena hanya terjaminnya penyelenggaraan penghitungan suara yang transparan dan terbuka, menjadi kunci yang menjamin terbangunnya rasa adil dan berkeadilan. Bila hal ini dapat dilaksanakan, tidak ada alasan lagi bagi siapapun untuk melakukan hal yang aneh-aneh. Termasuk ‘upacara pelantikan presiden’ yang menggemparkan itu.
Secara khusus, saya ingin memberikan apresiasi kepada Paslon 01 dan Paslon 03 atas sikap dan caranya yang bijak saat ini. Sekaligus saya juga berpesan, Jika ada yang merasa perlakuan dan kecurangan terjadi, segera tentukan sikap agar pendukung tak hidup dalam ketidakpastian. Suaranya telah diberikan, maka hargailah mereka.
Akhirnya, Secara moral saya ingin menghimbau dan berpesan, hentikan tindakan mengejek dan menertawakan orang lain atau siapapun dia. Karena Tidak ada yang lucu. Kelucuan semua ini telah kita hadirkan bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara belakangan ini. Saatnya kita Berikan waktu kepada yang bersangkutan hingga kita semua sampai pada tahapan untuk pandai dan siap menertawakan diri sendiri. Semoga…
(Salam Kesabaran Menanti Kejujuran Untuk Menuju Perubahan Indonesia Lebih Baik, 2024).







