MEDIALITERASI.ID | LONDON – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menyatakan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London telah melaporkan aksi seorang warga negara Inggris bernama Tia Emma Billinger, yang dikenal dengan nama Bonnie Blue, terkait dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih di depan Gedung KBRI London.
Direktur Informasi dan Media Kemlu RI Hartyo Harkomoyo menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan pada 15 Desember 2025 dan menjadi perhatian setelah video terkait beredar di media sosial.
“Sehubungan dengan aksi yang dilakukan oleh individu tersebut di depan Gedung KBRI London pada tanggal 15 Desember 2025 serta beredarnya konten terkait di media sosial, KBRI London telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan otoritas setempat,” ujar Hartyo, Selasa (23/12/2025).
Ia menjelaskan, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Kementerian Luar Negeri Inggris (Foreign, Commonwealth & Development Office/FCDO) serta kepolisian setempat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di Inggris.
“Dalam kaitan tersebut, KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” katanya.
Video yang beredar memperlihatkan Tia Emma Billinger mengenakan atribut menyerupai bendera Merah Putih yang dibiarkan menyentuh tanah di area sekitar Gedung KBRI London.
Sebelumnya, nama Tia Emma Billinger juga pernah menjadi perhatian aparat di Indonesia. Pada 4 Desember 2025, yang bersangkutan bersama sejumlah warga negara asing diamankan oleh Polres Badung di sebuah studio di kawasan Pererenan, Bali, terkait dugaan pembuatan konten pornografi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyatakan bahwa konten video yang ditemukan dalam gawai bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan, sehingga unsur pidana Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Pornografi tidak terpenuhi.
Dalam peristiwa tersebut, Tia Emma Billinger diamankan bersama LAJ (27), INL (24), dan JJT (28). Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “BONNIE BLUE’s BANGBUS” untuk berkeliling Bali dalam rangka pembuatan konten.
Atas perbuatan tersebut, para warga negara asing tersebut tetap diproses hukum terkait pelanggaran lalu lintas. Pengadilan Negeri Denpasar, dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring), menyatakan Tia Emma Billinger dan LAJ bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Tia Emma Billinger maupun pernyataan lanjutan dari kepolisian Inggris terkait laporan yang disampaikan oleh KBRI London. (EQ)








