Home / BERITA

Jumat, 30 September 2022 - 00:44 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Internalisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ke dalam Dokrenda

JAKARTA, — Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) pada Selasa (27/09) yang diikuti oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota secara hybrid.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Pedoman Penyusunan RAD-PG yang ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan, “Pedoman ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun rencana aksi agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan tetap berpedoman pada kewenangan masing-masing susunan/tingkat pemerintahan sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Baca Juga  10 Kasus Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Kerugian Triliunan Rupiah

“Penyusunan RAD PG merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 tahun,” ucap Pungkas Bajuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas.

Adapun penyusunan RAD PG harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti yang diungkapkan Gunawan Eko Movianto, Kasubdit Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, “RAD PG perlu di internalisasi ke dalam pembangunan daerah, sejak proses perencanaan di RPJMD, RKPD, Renstra OPD hingga penentuan APBD.”

Baca Juga  Seleksi PPPK Tahap 2 Tidak Ada Passing Grade Resmi : Cek Sertifikat Hasil Ujian PPPK Disini

Dalam acara ini, Kepala Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbagi pengalaman menginternalisasi pembangunan Pangan dan Gizi ke dalam RPJMD 2017 -2022 dengan arah kebijakan Gerakan Hidup Sehat, penganekaragaman pangan, akses dan pelayanan kesehatan, ketercukupan pangan dan gizi, serta peningkatan produksi dan kualitas pangan. Lebih lanjut, DIY akan penyusun RAD PG 2023 – 2026 dengan mengacu pada Pedoman Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Pers Rilis : Kemendagri

Share :

Baca Juga

BERANDA

Gempa M7,7 Guncang Flores NTT, Tsunami 1,6 Meter dan 70 Orang Tewas

ACEH

Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Modal Usaha Tahap II untuk 1.584 Penerima

BERANDA

Penasihat Gubernur Aceh Nilai Bantuan Alsintan Rp2,5 Triliun dari Kementan Rawan Salah Sasaran dan Mangkrak

BERANDA

Disebut “Pengupas Bawang Rp700 Ribu/Kg” oleh Presiden Prabowo, Ibu Susanah dari Cileungsi Klarifikasi: Saya Penjahit

BERANDA

BNN Sita 2,6 Ton Sabu Cair dari Kapal Tanzania di Perairan Bengkalis, Diduga Jaringan Internasional

ACEH

Peringatan 21 Tahun Damai Aceh Ricuh, LBH: Pengerahan TNI Cederai Ruang Demokrasi

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kukuhkan 75 Paskibraka Aceh Timur Tahun 2026

ACEH

Bupati Al-Farlaky: Isi Pembangunan Aceh dengan Damai, Perkuat Kewenangan Kekhususan