Home / BERITA

Jumat, 30 September 2022 - 00:44 WIB

Kemendagri Dorong Pemda Internalisasi Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi ke dalam Dokrenda

JAKARTA, — Kemendagri melalui Ditjen Bina Pembangunan Daerah melaksanakan Sosialisasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD PG) pada Selasa (27/09) yang diikuti oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota secara hybrid.

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menyusun Pedoman Penyusunan RAD-PG yang ditetapkan dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas No. 4 Tahun 2021 tentang Penyusunan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan, “Pedoman ini sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun rencana aksi agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional dan tetap berpedoman pada kewenangan masing-masing susunan/tingkat pemerintahan sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.”

Baca Juga  Seekor Gajah Mati Tanpa Gading Ditemukan di Gunung Salak Kilometer 35

“Penyusunan RAD PG merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemda menyusun rencana aksi pangan dan gizi setiap 5 tahun,” ucap Pungkas Bajuri Ali, Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat Bappenas.

Adapun penyusunan RAD PG harus diintegrasikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti yang diungkapkan Gunawan Eko Movianto, Kasubdit Pertanian dan Pangan Ditjen Bina Pembangunan Daerah, “RAD PG perlu di internalisasi ke dalam pembangunan daerah, sejak proses perencanaan di RPJMD, RKPD, Renstra OPD hingga penentuan APBD.”

Baca Juga  Polri Gelar Puncak Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas

Dalam acara ini, Kepala Bappeda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berbagi pengalaman menginternalisasi pembangunan Pangan dan Gizi ke dalam RPJMD 2017 -2022 dengan arah kebijakan Gerakan Hidup Sehat, penganekaragaman pangan, akses dan pelayanan kesehatan, ketercukupan pangan dan gizi, serta peningkatan produksi dan kualitas pangan. Lebih lanjut, DIY akan penyusun RAD PG 2023 – 2026 dengan mengacu pada Pedoman Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi.

Pers Rilis : Kemendagri

Share :

Baca Juga

NASIONAL

Kartini Dikooptasi, Perempuan Ditinggalkan

BERITA

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Sawah Besar, Lima Pelaku Ditangkap

NASIONAL

Pemerintah Dorong Water Taxi di Bali, ASDP Perkuat Integrasi Transportasi Nasional

BERITA

Kunjungi Museum Tsunami, Ridwan Kamil Bagikan Filosofi Desain kepada Arsitek Internasional

BERITA

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

BERITA

Kemala Run 2026 Usung Kampanye “Charity for Indonesia”, Galang Donasi untuk Korban Banjir

BERITA

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

BERITA

Ketua Fraksi NasDem DPRA Dorong Revisi UUPA Perkuat Ekonomi dan Kesejahteraan Aceh