MEDIALITERASI.ID | BENER MERIAH – Kepolisian Resor (Polres) Bener Meriah kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi pada Rabu, 20 Agustus 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua orang tersangka pengedar ganja dengan total barang bukti mencapai 1,7 kilogram.
Kasatresnarkoba Polres Bener Meriah, Iptu Heri Haryanto, S.H., menjelaskan penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB terhadap seorang pria berinisial AA (38), warga Desa Bener Kelipah Utara. Tersangka diringkus di Desa Simpang Bahgie, Kecamatan Bandar.
“Dari tersangka AA, kami amankan satu kantong plastik hitam berisi lima paket ganja seberat bruto 250 gram, satu unit handphone Oppo CPH2471 warna biru, dan satu sepeda motor Honda Beat merah BL 6004 ZAH,” ujar Heri, Kamis (21/8/2025).
Hasil interogasi AA mengungkap sumber barang haram tersebut dari H (63), warga Desa Temas Mumanang, Kecamatan Permata. Sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mencegat H saat melintas di Desa Bener Kelipah dengan sepeda motor Yamaha NMAX merah.
“Dari tersangka H, kami temukan satu kantong plastik hitam berisi dua paket ganja. Kemudian saat menggeledah rumahnya sekitar pukul 19.00 WIB, kami kembali menemukan satu kantong plastik pink berisi satu paket ganja dan dua bungkus kertas koran berisi ganja,” jelas Heri. Total barang bukti dari tangan H mencapai 1.450 gram.
Heri menegaskan kedua penangkapan ini saling berkaitan dan merupakan hasil kerja keras tim di lapangan.
“Dalam satu hari, kami berhasil mengamankan dua pelaku dengan total barang bukti hampir 1,7 kilogram. Ini bukti nyata komitmen kami menekan peredaran narkoba di Bener Meriah. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” tegasnya.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar proaktif memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.[**]







