Home / BERITA / HUKUM / POLITIK

Kamis, 15 Desember 2022 - 12:25 WIB

Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Komisi Independen Pemilihan Pidie Jaya Tanda Tangani MoU

PIDIE JAYA – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan Komisi Independen Pemilu (KIP) setempat tanda tangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, pada Kamis, (14/12/ 2022).

Penandatanganan kerja sama yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dan KIP Kabupaten setempat merupakan upaya penanganan penyelesaian hal hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh KIP Pidie Jaya baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam menghadapi persiapan tahun politik dan pelaksanaan kegiatan Komisi Independen Pemilu di Kabupaten Pidie Jaya.

Baca Juga  Pembentukan Caretaker Sudah Sesuai AD/ART

Iskandar Ketua KIP Pidie Jaya mengatakan, MoU yang ditandatangi bersama itu meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, Kerjasama dalam rangka pengurangan resiko hukum, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) serta tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Baca Juga  Bantuan Kemanusiaan, Polsek Pantee Bidari Beri Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Sakit

“Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal penembakan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan”, pungkas Iskandar.

Penandatanganan MoU ini selain Iskandar Ketua bersama anggota KIP ikut juga disaksikan oleh Oktario Hartawan Achmad, SH, MH, selaku Kajari Pidie Jaya yang dibarengi pula dengan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Reporter : DD | Foto : Ist | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

ACEH

Bupati Al- Farlaky Kembali Monev RSUD dr. Zubir Mahmud

ACEH

KKP dan Pemkab Aceh Timur Sepakat Perkuat Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan

ACEH

Istri Bupati Aceh Timur Salurkan 27 Ton Ikan Laut Segar ke 9 Mukim, 9 Desa, dan 2 Dayah

ACEH

Bupati Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66, Apresiasi Dedikasi Kejaksaan

BERANDA

Keadilan Prosedural Menang: Eksepsi dr. Tifa Dikabulkan, Sidang Dihentikan

BERITA

DLHK Aceh Apresiasi Sekolah Alam KAHFIS, Dinilai Berhasil Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini

BERANDA

Resmi? FIFA Disebut Setujui Piala Dunia 2030 Diperluas Jadi 64 Tim

BERANDA

Makan Ini! Payudara Lebih Sehat & Terlindungi