_Penunjukan pejabat sementara dilakukan untuk memastikan penanganan perkara khusus tetap berjalan di tengah penyidikan rumah Sentul senilai Rp476 miliar_
MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Kejaksaan Agung bergerak cepat menutup kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Penunjukan itu bertujuan agar seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan pergantian sementara tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap dilaksanakan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Profil Rudi Margono
Rudi Margono bukan nama baru di Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya sebagai Plt Jampidsus, ia menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sejak Desember 2024.
Kariernya di Kejaksaan dimulai pada 1994 sebagai staf Kejaksaan Negeri Magetan. Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pengalaman panjang itu dinilai menjadi modal penting untuk memastikan kesinambungan penanganan perkara-perkara besar yang berada di bawah kewenangan Jampidsus.
Mundur di Tengah Penyidikan Rumah Sentul
Penunjukan Plt dilakukan setelah Jaksa Agung menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
Menurut Anang, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas proses penegakan hukum. Pengunduran diri itu juga berkaitan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.
Sebelumnya dalam konferensi pers, Febrie mengakui rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah merupakan kediaman pribadinya.
“Itu memang rumah pribadi yang sudah dimiliki sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri,” ujar Febrie.
Rumah tersebut digeledah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya pada Kamis (9/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan brankas berisi aset bernilai besar. Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, merinci barang sitaan meliputi sekitar 74 kilogram emas batangan, jutaan dolar Amerika Serikat, jutaan dolar Singapura, serta uang tunai rupiah. Total nilai seluruh barang sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.
Penyidik juga mengamankan dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang akan dianalisis lebih lanjut.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Proses penyidikan masih dilakukan melalui investigasi gabungan. Sejumlah kasus yang disorot meliputi dugaan korupsi tata kelola batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Dengan penunjukan Plt Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai koridor hukum, sementara penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian juga terus berlanjut untuk mengungkap fakta secara menyeluruh.(AYD)







