Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

_Selain Febrie, satu pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan tersangka. Tiga kasus besar ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung_

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga  Forbina Desak Audit Total PEMA atas Bisnis PGE

DPR Konfirmasi Identitas Tersangka

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi bahwa “FA” yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hadirnya pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers ini disebut untuk memastikan transparansi proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Meski telah menetapkan tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Tiga kasus tersebut adalah:

1. Dugaan korupsi di PT Asabri

2. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel

3. Dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera

Totok menyebut pelimpahan ini dilakukan dalam rangka sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  Satreskrim Polres Aceh Timur Ungkap Pelaku Jarimah Pelecehan Seksual Dan Pemerkosaan Terhadap Anak

“Pelimpahan dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diumumkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.(AYD)

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kirim 12 Truk Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

ACEH

Gubernur Aceh Mualem Absen di Upacara HUT RI ke-81, Wagub Fadhullah Jadi Irup

BERANDA

Menko Polkam Djamari Chaniago: Jaga Perdamaian Aceh-Papua, Hormati Hukum dan Simbol Negara

BERANDA

Diduga Cemburu, Istri di Lumajang Aniaya Suami dengan Celurit hingga Luka Parah

BERANDA

Presiden Perintahkan Darurat Gempa NTT, Wamensos Turun ke Lokasi

BERANDA

Presiden Prabowo Laporkan 121 Kebijakan Transformatif dan Rencana Besar 2027: Dari Swasembada Pangan hingga Renovasi 10.000 Puskesmas

ACEH

Klarifikasi: Berita Seorang Tokoh Meninggal Dunia Hoaks, Korban Luka Parah Masih Hidup dan Dirawat

BERANDA

Kericuhan Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Banda Aceh, Merah Putih Sempat Diturunkan