Home / BERANDA / BERITA / HUKUM / NASIONAL

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:23 WIB

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Korupsi, Berkas Dilimpahkan ke Kejagung

_Selain Febrie, satu pihak swasta berinisial DR juga ditetapkan tersangka. Tiga kasus besar ikut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung_

MEDIALITERASI.ID | JAKARTA – Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan dilakukan pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, Polri juga menetapkan satu orang dari pihak swasta berinisial DR sebagai tersangka.

“Kami telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR dan saudara FA,” kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga  Tanggul Sungai Seruwai Sepanjang 60 Meter Jebol, Banjir Tejang Pemukiman

DPR Konfirmasi Identitas Tersangka

Ketua Komisi Hukum DPR, Habiburokhman, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengonfirmasi bahwa “FA” yang dimaksud adalah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Hadirnya pimpinan Komisi III DPR dalam konferensi pers ini disebut untuk memastikan transparansi proses hukum yang menjerat mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum.

Tiga Kasus Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Meski telah menetapkan tersangka, Polri memutuskan melimpahkan penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie ke Kejaksaan Agung.

Tiga kasus tersebut adalah:

1. Dugaan korupsi di PT Asabri

2. Dugaan korupsi di PT Krakatau Steel

3. Dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera

Totok menyebut pelimpahan ini dilakukan dalam rangka sinergitas antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Baca Juga  15 Tahun Menjadi Karyawan: Sahala Keberatan Tanda Tangani Putusan Kontrak Kerja Sepihak

“Pelimpahan dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif dan terintegrasi sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.

Dengan status tersangka yang kini disandang Febrie, Kejaksaan Agung akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum diumumkan langkah penahanan terhadap kedua tersangka.(AYD)

Share :

Baca Juga

ACEH

Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran

BERITA

National Law Forum 2026 Bahas Tata Kelola AI dan Kedaulatan Digital Indonesia

ACEH

DPW Partai Aceh Dukung Penuh DOB Peureulak Raya: “Untuk Kesejahteraan Masyarakat”

BERANDA

Gaspol di MotorLand Aragon: Veda Ega Bidik Poin, Perebutan Podium MotoGP 2026 Makin Panas

ACEH

Duka Pante Panah: Sambaran Petir Tewaskan 1 Orang, 2 Korban Dirawat di RSUD Zubir Mahmud*

ACEH

Bupati Al-Farlaky Kebut Huntap Pascabanjir: Data Harus Akurat, Kualitas Jangan Dikompromi

ACEH

Mualem Rotasi Nasir dari Sekda ke Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Aceh

ACEH

Dibawa ke Lahan Kosong Belakang Sekolah, Siswa SMAN di Bener Meriah Dikeroyok Senior Hingga Kritis