Home / ACEH / BERANDA / BERITA / HUKUM

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:07 WIB

Warga Desak Transparansi PSR, Dinas Perkebunan Aceh Timur Diminta Buka Data Hibah Miliaran

Pemohon tempuh jalur keberatan ke Sekda, merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik

Medialiterasi.id | Aceh Timur — Sejumlah warga Aceh Timur mendesak Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Timur membuka akses informasi publik terkait dana hibah Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang bersumber dari BPDPKS.

Desakan itu disampaikan Nuraqi, warga Aceh Timur, saat menyerahkan surat keberatan ke Kantor Sekda Aceh Timur selaku atasan PPID, Rabu (26/8/2026).

Dalam surat tersebut, Nuraqi meminta salinan dokumen REKOMTEK, daftar Calon Pekebun Calon Lahan (CPCL), dan Rincian Anggaran Biaya (RAB) PSR. Permintaan sebelumnya telah diajukan ke Dinas Perkebunan dan Peternakan, namun belum ditindaklanjuti.

“Sebagai badan publik, Dinas Perkebunan dan Peternakan wajib menyediakan informasi yang bisa diakses petani penerima dana hibah. Tapi yang terjadi justru terkesan ditutup-tutupi,” kata Nuraqi.

Baca Juga  Tim Relawan ASN BPBJ Setda Aceh Gotong Royong Pemulihan Dua Dayah di Aceh Utara, Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan Kebutuhan Dasar

Ia menilai transparansi sangat penting karena dana yang dikelola mencapai ratusan miliar rupiah. Tanpa keterbukaan data, rawan terjadi penyimpangan dalam penyaluran dan penggunaan dana.

Nuraqi merujuk pada aturan yang berlaku. Berdasarkan Permentan 05/2025 dan Kepdirjenbun No 50/2025 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit dengan Pendanaan BPDPKS, masyarakat khususnya pekebun berhak melakukan pengawasan.

Pasal 42 ayat 1 huruf d juga menyebut Kepala Dinas Perkebunan selaku Ketua Tim PSR Kabupaten wajib memberi akses informasi kepada pekebun.

“Langkah kami ini konstitusional yang dijamin UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” jelasnya.

Baca Juga  Soal Ijazah : Jokowi Punya Nyali ? 

Nuraqi menambahkan, dokumen yang diminta nantinya akan dibagikan kepada seluruh petani penerima manfaat. Tujuannya agar petani mengetahui haknya dan dapat mengawasi potensi nama penerima yang tidak memenuhi syarat legalitas lahan.

Keterbukaan rincian dan alokasi dana juga diharapkan dapat meminimalkan potensi mark up biaya, mengingat dana PSR seharusnya dikelola secara swakelola oleh pekebun.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perkebunan dan Peternakan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi terkait surat keberatan tersebut.

Para petani berharap melalui permohonan ini, tata kelola PSR di Aceh Timur menjadi lebih terbuka dan akuntabel, sehingga manfaat dana hibah benar-benar dirasakan oleh pekebun yang berhak.(*)

Share :

Baca Juga

HUKUM

Polemik Ijazah Gibran Usai Putusan MK: Apa Syarat Pemakzulan Wapres Menurut Konstitusi?

BERITA

Kunjungan Pasien Capai 150 Orang per Hari, Puskesmas Kuta Makmur Kekurangan Tempat Tidur Rawat Inap

BERANDA

Mendagri Berhentikan Bupati Gowa Sitti Husniah, Darmawangsyah Muin Ditunjuk Sebagai Plt Bupati

ACEH

RSUD Zubir Mahmud Pastikan Belum Ada Pasien Sesak Napas Akibat Kabut Asap di Aceh Timur

BERITA

Mukhlis Puna Bekali 27 Santri Misbahul Ulum dengan Keterampilan Jurnalistik

ACEH

Perayaan Maulid di Gampong Sagoe Muara Tiga Ricuh, Bendera Aceh Diturunkan Aparat di Area Masjid

ACEH

Waspada! Langit Idi Rayeuk Mulai Berkabut, Asap Tebal dari Palembang dan Jambi Sampai ke Aceh Timur

ACEH

Banjir Luas Landa 9 Kecamatan di Aceh Tamiang, Tanggul Jebol dan Ribuan Warga Mengungsi