Home / BERITA

Selasa, 24 Januari 2023 - 23:31 WIB

Irwandi Yusuf Bebas; Ayah Merin Baru Ditangkap KPK Setelah Buron 5 Tahun

Photo : Caption Penetapan Izil Azhar (Ayah Merin) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap KPK pada Selasa (24/01/2023)

BANDA ACEH – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan penangkapan Izin Azhar atau lebih dikenal dengan sebutan Ayah Merin yang merupakan salah satu tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Aceh yang ditetapkan sejak 30 November 2018 lalu akhirnya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB atas bantuan Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh pada Selasa (24/01/2023)

Eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang itu ditangkap tim gabungan KPK dan Ditreskrimum Polda Aceh dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga Sabang dengan anggaran sebesar 32,454,500.000.00 (Tiga Puluh Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ayah Merin selain diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf kala itu, kasus yang sama juga telah membuat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat mendekam di Penjara beberapa waktu silam hingga saat ini sudah dibebaskan bersyarat.

Baca Juga  Jumat Berkah, Nasi Kotak Kepada Pengguna Jalan Dari Satlantas Polres Aceh Timur 

Melansir kutipan Beritakini.co, sebelumnya “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini yaitu, IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar)”, ujar juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu.

Izil Azhar, lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Ia masuk DPO KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.

Baca Juga  Ekonomi Kreatif Sebagai Lokomotif Pergerakan Ekonomi Nasional

Sebelumnya Ayah Merin dikabarkan sudah dua kali di panggil penyidik namun mangkir

Hal yang sama juga di sampaikan dalam rilis Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

“Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Reporter : EK | Photo : KPK | Editor : Endang

Share :

Baca Juga

BERITA

1.275 Rumah Lolos Verifikasi, Pemko Lhokseumawe Mulai Salurkan Bantuan Stimulan Pascabencana

BERITA

Presiden Prabowo Subianto Anugerahkan Bintang Jasa dan Satyalancana kepada Penggerak Program Gizi dan Rantai Pasok Polri

BERITA

UIN SUNA Lhokseumawe Targetkan 1.500 Mahasiswa Baru 2026, Perkuat Akses Beasiswa dan Kolaborasi Industri

BERITA

Bareskrim Ungkap Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik, Tersangka Terancam 7 Tahun Penjara

BERITA

Bencana Berlapis: Korban Banjir Aceh Timur Jadi Korban Kembali Akibat Verifikasi yang Gagal

BERITA

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 476 Gram, Etomidate, dan Happy Water di Cakung

ACEH

Konflik Agraria Aceh Timur Memanas, Keuchik dan Warga Dipanggil Polda Aceh, 400 KK Terdampak

ACEH

Tersangka Pembunuhan Warga Peureulak Barat Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum