
BANDA ACEH – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri membenarkan penangkapan Izin Azhar atau lebih dikenal dengan sebutan Ayah Merin yang merupakan salah satu tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK di Aceh yang ditetapkan sejak 30 November 2018 lalu akhirnya ditangkap sekitar pukul 12.00 WIB atas bantuan Polda Aceh di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh pada Selasa (24/01/2023)
Eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang itu ditangkap tim gabungan KPK dan Ditreskrimum Polda Aceh dalam kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan dermaga Sabang dengan anggaran sebesar 32,454,500.000.00 (Tiga Puluh Dua Milyar Empat Ratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).
Ayah Merin selain diduga sebagai orang kepercayaan Irwandi Yusuf kala itu, kasus yang sama juga telah membuat mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf sempat mendekam di Penjara beberapa waktu silam hingga saat ini sudah dibebaskan bersyarat.
Melansir kutipan Beritakini.co, sebelumnya “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke penyidikan dan menetapkan lagi tersangka dalam perkara ini yaitu, IY (Irwandi Yusuf) dan IA (Izil Azhar)”, ujar juru bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam Konferensi Pers di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Senin pada tanggal 8 Oktober 2018 lalu.
Izil Azhar, lahir di Sabang, 1 Desember 1976. Ia masuk DPO KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”.
Sebelumnya Ayah Merin dikabarkan sudah dua kali di panggil penyidik namun mangkir
Hal yang sama juga di sampaikan dalam rilis Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan DPO KPK berinisial IZ alias AM di Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.
Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.
“Benar ada penangkapan IZ alias AM. Saat ini diamankan di Polda Aceh,” ujar Joko, dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.
Reporter : EK | Photo : KPK | Editor : Endang







