MEDIALITERASI.ID | MEDAN – Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara, Dinatal Lumban Tobing, SH, menyesalkan sikap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang diduga bertindak arogan terhadap wartawan saat melakukan konfirmasi beberapa waktu lalu.
Menurut DL Tobing, tindakan Kombes Ferry yang melarang wartawan menyiarkan hasil wawancara serta mengancam dengan Undang-Undang ITE merupakan bentuk ketidaktahuan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Bagaimana mungkin wartawan yang melakukan konfirmasi malah dilarang mempublikasikan hasil wawancara, bahkan diancam dengan UU ITE. Ini baru pertama kali terjadi di Sumatera Utara, seorang Kabid Humas Polda tidak memahami kerja-kerja pers,” ujar DL Tobing, Minggu (19/10/2025).
Ia meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto agar tidak tinggal diam dan segera memproses dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Jika hal ini dibiarkan, akan menjadi catatan buruk bagi institusi Kepolisian dan bisa menimbulkan benturan antara Humas dan wartawan di kemudian hari,” tegasnya.
DL Tobing juga menyoroti gaya komunikasi Kombes Ferry yang dinilai kurang humanis dan cenderung memilah-milah wartawan berdasarkan media serta keaktifannya di grup WhatsApp resmi Humas Polda Sumut.
“Kami menerima banyak laporan dari lapangan. Kabid Humas membuat dua grup WhatsApp ‘Mitra Penmas Sumut’ dan ‘Sahabat Media’ yang diatur ketat. Wartawan yang tidak menaikkan rilis berita Polda akan dikeluarkan dari grup. Ini mengotak -ngotakkan wartawan,” ungkapnya.
Bahkan, lanjut DL Tobing, staf Humas Polda Sumut Briptu Fajaransyah menyebut adanya evaluasi berkala terhadap wartawan yang dianggap tidak aktif mempublikasikan rilis resmi.
“Per tiga bulan dilakukan penyortiran. Kalau tidak menaikkan rilis, akan dikeluarkan,” katanya dikutip dari keterangan kepada Lintas10.com.
PWDPI Sumut menilai aturan semacam itu melemahkan fungsi pers sebagai kontrol sosial dan berpotensi menciptakan sistem “wartawan patuh”, di mana jurnalis hanya menyiarkan pemberitaan sesuai keinginan humas, bukan berdasarkan kaidah jurnalistik yang independen.
Sebagai langkah lanjutan, DL Tobing memastikan pihaknya akan memantau penanganan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melaporkannya ke Propam Polda Sumut bila tak ada tindakan tegas.
“Kami akan kawal. Jika tidak diproses, kami siap turun dengan aksi massa,” ujarnya.
PWDPI, kata dia, juga menegaskan komitmennya dalam melindungi kebebasan pers melalui Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) yang bertugas melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi jurnalis yang mendapat intimidasi.
“Satu wartawan tersakiti, semua kita ikut merasakannya. Mari kita kawal agar ada efek jera dan kejadian seperti ini tidak terulang,” pungkas DL Tobing. (Tim PWDPI)







