Home / BERITA

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:53 WIB

Ketum PWDPI Desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Kota Balam 103 Miliar Lebih

MEDIALITERASI.ID | BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat, Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), M.Nurullah RS, desak KPK dan Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi dana Hibah Kota Bandar Lampung yang bersumber dari dana APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 Sejumlah Rp103 Miliar Lebih.

Pasalnya berdasarkan data yang diperoleh sejumlah awak media group PWDPI pengunaan anggaran dana hibah Pemerintah Kota Bandar Lampung (Pemkot Balam) syarat dengan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

“Bahkan dana hibah tahun 2020 untuk pemulihan ekonomi tidak berpihak kepada masyarakat kecil. Hampir semua hotel berbintang justru mendapat bantuan miliaran rupiah,”ungkap Ketum Nurullah saat dikonfirmasi oleh awak media pada Minggu (11/5/2025).

Ketum PWDPI juga mengatakan berdasarkan laporan hasil investigasi sejumlah awak media ada penerima bantuan hibah diduga fiktif. Pasalnya usaha penerima hibah yang tercantum pada hibah sudah lama tutup.

Baca Juga  Ketua BARETTA Prof,DR,KH Sutan Nasomal SH,MH. Dukung KEJAGUNG Jerat Aon dan Harvey untuk Memberi Efek Jerat Pelaku Koruptor

Selain itu, dia juga menjelaskan, Pengelolaan Belanja Hibah pada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tidak Sesuai Ketentuan
Pemerintah Kota Bandar Lampung pada APBD Tahun 2020 untuk belanja hibah sebesar Rp 135.944.030.000 alias melanggar aturan.

“Apalagi saat digelontorkan dana hibah tersebut bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mana salah satu calon kandidat adalah istri dari mantan walikota setempat. Saya juga menduga penggunaan anggaran tersebut ada kaitan dengan kepentingan politik pilkada waktu lalu,”ungkapnya.

Kecurigaan tersebut masih kata Ketum PWDPI, Nurullah dibuktikan dengan hasil data yang dipercayai kebenarannya, bannyak sekali anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Nurseri Kunci Andalan Hasilkan Benih Komoditas Perkebunan Secara Nasional

“Seperti dana hibah yang diperuntukan KPU dan Bawaslu yang sangat fantastis mencapai 60 Miliar lebih dalam hasil pemeriksaan atau audit instansi terkait pihak KPU dan Bawaslu Kota Bandar Lampung pada laporan pertanggungjawabannya tidak jelas,”katanya.

Nurullah menambahkan, pada Tahun 2020 lalu pihak Pemkot Bandar Lampung mengalami devisit namun anehnya justru menggelontorkan dana hibah besar-besaran.

“Oleh karena itu saya minta KPK dan Kejagung agar turun untuk mengusut dugaan korupsi dana hibah Kota Bandar Lampung sejumlah Rp103 Miliar lebih. Dalam waktu dekat juga PWDPI akan segera mengadukan persoalan ini kepada KPK dan Kejagung,”pungkasnya.

Sejak berita ini diturunkan belum ada konfirmasi dari pihak Pemkot kota bandar Lampung. Bersambung. (Tim Media PWDPI).

Share :

Baca Juga

BERITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 6.088 Personel Amankan Aksi Mahasiswa, Kapolda Tekankan Pendekatan Humanis

ACEH

Pemkab Aceh Timur Juarai Mini Soccer HUT Bhayangkara Ke-80 Piala Kapolres Aceh Timur Cup I

ACEH

Dugaan Korupsi Proyek Mangkrak Aceh Timur, Satgas PPA Minta Kejari Usut Tuntas

ACEH

Ketua TP PKK Bantu Mesin Jahit kepada Siswi Kurang Mampu

ACEH

Al-Farlaky Tinjau Irigasi Rusak di Simpang Ulim, 12 Gampong Terancam Gagal Tanam

BERANDA

KSP Dudung: Dana Talangan Dapur MBG Belum Tentu Diganti, Pemerintah Tata Ulang SPPG

ACEH

Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Layani 127 Warga Binaan Lapas Idi

ACEH

Plt Kadis Pendidikan Bustami, S.Pd., M.Si Buka O2SN Aceh Timur 2026, Ratusan Siswa SD Adu Prestasi di 5 Cabor